Kades Tambakbaya yang Ubah Kepemilikan Tanah Desa Divonis 2,6 Tahun

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuli Achmad Albert berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra.

Hairul Alwan
Kamis, 04 Januari 2024 | 18:15 WIB
Kades Tambakbaya yang Ubah Kepemilikan Tanah Desa Divonis 2,6 Tahun
Kades Tambakbaya saat mendengarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Serang, Banten. [Audindra/BantenNews]

SuaraBanten.id - Eks Kepala Desa atau Kades Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Banten Yuli Achmad Albert divonis 2,6 tahun penjara lantaran terbukti memalsukan dokumen tanah desa menjadi tanah milik pribadi agar mendapatkan dana ganti rugi sebesar Rp591 juta, Kamis (4/1/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuli Achmad Albert berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra membacakan putusan saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang dikutip dari Banten News (Jaringan SuaraBanten.id).

 Menurut Hakim, Yuli Achmad Albert secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak.

Selain penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Yuli juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp591 juta yang apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita, lalu jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

Baca Juga:Lagi dan Lagi, Wali Kota Cilegon Absen Sidang Wanprestasi, Persidangan Ditunda

Hakim mengenai pertimbangan terkait hal memberatkan yaitu terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya serta membuat hilang salah satu aset Desa Tambakbaya.

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp591 juta.

Dalam perkara ini Yuli diketahui melakukan pemalsuan dokumen tanah desa dan menggantinya menjadi miliknya. Hal itu dilakukan karena tanah Desa Tambakbaya terkena dampak pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang sesi II di tahun 2020.

Baca Juga:Bawaslu Banten Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Tanpa Pengawalan, Cuma Diantar Sopir

Kemudian Yuli menyuruh stafnya untuk membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk tanah di Kampung Pasar Haleuang seluar 3.685 meter persegi.

“Bahwa saksi Robby disuruh terdakwa untuk menerbitkan SPPT bidang tanah dengan NIB 00149 dan SPPT 30.02.170.001.006-0289.0 menjadi menjadi milik Yuli Achmad Albert,” ujar JPU Kejari Lebak Andrie pada sidang tuntutan, Rabu (29/11/2023) lalu.

Ia kemudian mendapatkan dana ganti rugi sebesar Rp591 juta yang dipergunakan untuk membeli mobil dan motor serta untuk kebutuhan pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini