Balas Dendam Salah Sasaran, Pelajar di Serang Diringkus Polisi

Korban yang merupakan siswa SMK Darurrahman tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga pelajar dari sekolah lain berinisial IH.

Hairul Alwan
Sabtu, 23 Desember 2023 | 00:02 WIB
Balas Dendam Salah Sasaran, Pelajar di Serang Diringkus Polisi
Ekspose kasus pembacokan siswa di Kota Serang, Banten. [Bantennews/IST]

SuaraBanten.id - Seorang pelajar SMK berinisial P jadi korban pembacokan pelajar lainnya selepas pulang sekolah. Peristiwa terjadi di Jalan Raya Petir-Ciruas, Lingkungan Pasanggrahan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/11/2023) lalu. Korban yang merupakan siswa SMK Darurrahman tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga pelajar dari sekolah lain berinisial IH.

Pelaku yang dibonceng temannya tersebut kemudian langsung membacok menggunakan sebilah celurit ke punggung korban. Akibatnya korban langsung jatuh dan mengalami luka di punggungnya.

Kasat Reskrim Polresta Serang kota, Kompol Hengki Kurniawan mengatakan,Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Walantaka dan kemudian berhasil ditangkap pada 11 Desember 2023.

Baca Juga:Distribusi Solar Selama Natal dan Tahun Baru Dikawal Polda Banten

"Pada hari Senin sekita pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti motor Honda Scoopy warna putih dan 1 bilah celurit yang digunakan pelaku," kata Hengki dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat (22/12/2023).

Untuk motif pembacokan, pelaku diketahui salah orang sebab korban yang dibacok pelaku memiliki nama yang mirip dengan incaran pelaku.

Dirinya dendam karena sebelumnya pelaku sempat tawuran dan hampir jadi korban pembacokan oleh orang yang namanya mirip dengan korban.

"Adanya dendam pelaku dan pelaku hampir jadi korban pada saat itu (tawuran) lalu pelaku mencari tahu dan dapat nama ternyata orang berbeda dari yang pelaku bacok," imbuhnya.

Untuk lima teman pelaku lainnya yang turut membantu pelaku masih belum dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah umur.

Baca Juga:Oknum PNS Kemenag Banten Cabuli Anak Tiri, Aksi Bejat Dilakukan Sejak Korban Kelas 2 SD

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) tentang penganiayaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini