Tiga Polisi Gadungan Diringkus, Pura-pura Pinjam Motor Lalu Bawa Kabur

Wakapolres Serang Kompol Arya Fitri Kurniawan, di Serang, Banten mengatakan kasus penipuan ini melibatkan pasangan suami istri.

Hairul Alwan
Rabu, 20 Desember 2023 | 23:32 WIB
Tiga Polisi Gadungan Diringkus, Pura-pura Pinjam Motor Lalu Bawa Kabur
Ekspos pencurian di Mapolres Serang, Banten Rabu (20/12/2023). [ANTARA/HO-Dokumen Polres]

SuaraBanten.id - Satresmob Polres Serang menangkap tiga komplotan kasus penipuan dan pencurian kendaraan bermotor yang mengaku sebagai polisi yang ternyata gadungan.

Wakapolres Serang Kompol Arya Fitri Kurniawan, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan kasus penipuan ini melibatkan pasangan suami istri dengan modus mengaku sebagai intelijen kepolisian berhasil diungkap Tim Resmob satreskrim Polres Serang.

"Dalam pengungkapan itu, tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda di wilayah Jawa Barat dan Jakarta pada Jumat (15/12/2023). Dan dua pelaku di antaranya merupakan pasangan suami istri. Satu pelaku yang identitas-nya sudah diketahui masih dalam pengejaran," katanya dikutip dari ANTARA, Rabu (20/12/2023).

Ia mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan yaitu RW (34) dan istrinya RL (40) serta AA (33) yang ketiganya merupakan warga Jalan Lagoa Terusan, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga:Tol Serang-Panimbang Diprediksi Melonjak di Arus Natal dan Tahun Baru

Dari para pelaku diamankan barang bukti di antaranya tiga unit motor sarana dan hasil kejahatan, handphone dan lencana intelijen.

"Para pelaku mengaku sudah belasan kali melakukan aksi penipuan motor dengan modus mengaku sebagai anggota polisi," ungkapnya.

Ia menjelaskan kasus penipuan motor dengan modus mengaku sebagai anggota polisi ini merupakan tindak lanjut dari laporan Dirmanto (47) Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

"Korban kehilangan motor Honda PCX A-2855-EA saat dikendarai anaknya di sekitar danau Desa Situterate, Kecamatan Cikande pada 23 November kemarin sekitar pukul 15.00 WIB," tuturnya

Ia menjelaskan, korban saat itu berjalan diberhentikan oleh pelaku RW dan RL, sedangkan dua pelaku lainnya memantau situasi dari jarak sekitar 50 meter.

Dengan alasan mengaku sebagai anggota polisi dan meminta bantuan kepada korban untuk memantau rumah penjahat.

"Korban yang masih berusia di bawah umur ini percaya dan pergi melihat rumah dalam gang yang disebut milik pelaku kejahatan," jelasnya.

Baca Juga:Tertimpa Tembok Siswa SD Tewas di Belakang Unpam

Saat korban sedang memantau rumah, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke Pasar Cikande. Setiba di pasar, pelaku RW meminjam motor korban dengan alasan menjemput temannya.

"Lantaran percaya, korban menyerahkan motornya namun setelah ditunggu tidak kunjung datang. Merasa ditipu, korban mengadu ke orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Serang," ucapnya.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Koja, Jakarta Utara.

Sementara itu, Sementara Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka mengakui telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 12 kali di sejumlah daerah di Jawa Barat, dan dua kali di wilayah hukum Polres Serang.

"Motor hasil kejahatan dijual kepada penadah di daerah Jawa Tengah dengan harga berkisar Rp6 juta hingga Rp7 juta, tergantung tahun keluaran dan kondisi motor," tambahnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini