SuaraBanten.id - Bilboard berisi gambar Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengendorse atau mempromosikan Capres Prabowo Subianto dan Caleg DPR RI, Anisa Desmond Mahesa belakangan ini banyak menghiasi Jalan Ahmad Yani yang merupakan Jalan Protokol Kota Cilegon, Banten.
Berdasarkan pantauan Suara.com, di Kota Cilegon terdapat dua bilboard yang terpampang wajah Helldy Agustian mengendorse Capres Prabowo Subianto.
Pada bilboard pertama terpampang tulisan "Prabowo Presiden, Gerindra Menang". Dalam bilboard tersebut terpampang foto Prabowo Subianto yang merupakan Ketua Umum partai Gerindra dan foto Helldy selaku Ketua DPC Kota Cilegon.
Pada bagian tengah bilboard tersebut juga terpampang logo Partai Gerindra dengan nomor urut partai yakni 2.
Baca Juga:Bawaslu Pandeglang Sebut Camat Carita dan DKPP Melanggar Netralitas ASN
Sementara, pada bilboard kedua, foto Helldy Agustian juga tampak terpampang pada bilbord yang mempromosikan Caleg DPR RI Dapil 2 Banten (Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang) Anisa Desmond Mahesa.
Dalam bilboard tersebut juga terpampang foto Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Terkait sejumlah bilboard Helldy Agustian yang meng-endorse Capres hingga Caleg DPR RI meski ia kini masih menjabat sebagai Wali Kota Cilegon mengundang pertanyaan apakah itu melanggar atau tidak.
Diketahui, bilboard Helldy Agustian yang secara tidak lansgung endorse Capres hingga Caleg DPR Ri itu sudah terpasang kurang lebih sekira sebulan terakhir.
Meski bilboar Helldy sudah terpasang kurang lebih sekira sebulan terakhir, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan sejauh ini Bawaslu belum mendeteksi adanya laporan sejumlah pelanggaran APK sebelum waktunya atau sebagainya
Baca Juga:Kades di Pandeglang Ngaku Ancam Cabut Bansos Jika Tak Pilih Caleg dan Partai Demokrat
"Kita sudah menginventarisir dan mengingatkan parpol, sejauh ini belum ada laporan dan temuan dari Bawaslu soal pelanggaran APK yang dipasang sebelum waktunya," katanya kepada Suara.com saat dihubungi melalui telpon.
Meski demikian, ia bakal mengkaji pemasangan sejumlah bilboard berisi gambar Wali Kota itu apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
"Dipastikan dulu apakah itu ada unsur kampanye atau tidak, karena kan ini udah masa kampanye juga yah. Kita sebenarnya sudah kasih imbauan ke semua partai politik terkait larangan yang tidak dibolehkan," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (2), kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota dilarang berpihak atau mengkampanyekan salah satu peserta yang ikut dalam kontestasi pemilu 2024, termasuk dalam bentuk iklan reklame.
Bukan hanya kepala daerah, ada sejumlah pejabat lainnya yang dilarang ikut kampanye, seperti Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Bank Indonesia, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) hingga kepala desa.
Koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, setiap kepala daerah dilarang berpihak atau menguntungkan peserta pemilu baik itu saat berlangsungnya masa kampanye atau sesudah dan sebelum masa kampanye.
Kata Badrul, bukan hanya ada sanksi administratif yang akan diberikan bagi kepala daerah yang terbukti melanggar, namun ada sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta yang menanti.
"Kalau ada sedikit saja fasilitas pemerintah dia (kepala daerah) gunakan atau menyebut jabatan dan logo lain yang berkaitan sebagai kepala daerah itu kami akan menggolongkan dia sebagai kepala daerah dan itu dilarang," katanya, Rabu (29/11/2023).
"Dan sanksinya itu kita sampaikan ke kemendagri. Kalau dalam masa kampanye, itu ada pidananya paling lama penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta," kata Badrul, Rabu (29/11/2023).
Namun Badrul menyebut ada pengecualian yang diberikan kepada sosok kepala daerah yang merangkap sebagai ketua partai.
Kata dia, bagi yang merangkap jabatan dibolehkan untuk berkampanye selama tidak mencampur adukan urusan partai dengan jabatan kepala daerah.
"Sepanjang dia (kepala daerah) membawa identitas murni sebagai ketua partai itu masih dimaklumi, artinya dia tidak ada memakai baju kepala daerahnya, tidak ada logo yang berkaitan dengan posisinya sebagai kepala daerah," katanya.
"Artinya identifikasi yang dia pasang (di reklame) itu identifikasi dia sebagai anggota partai, itu tidak ada larangannya," imbuh Badrul mengungkapkan.
Karenanya, dengan tegas Badrul mengingatkan seluruh kepala daerah yang menjadi anggota partai tidak mencampuradukan urusan dinas dengan urusan partai dalam mengkampanyekan peserta pemilu.
"Kalau ada percampuran kegiatan kepala daerah eh diboncengi kegiatan kampanye itu ga boleh. Tentu ada rumusannya, dia (caleg) enggak boleh diberi sambutan, apalagi ada ajakan itu sudah masuknya kampanye," ujarnya.
"Jadi kita buat garisnya seperti itu. Yang penting jangan sampai tercampur (urusan dinas dan urusan partai)," pungkas Badrul.
Seperti diketahui, Helldy Agustian menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Cilegon. Sementara, Syafrudin merupakan Ketua DPD PAN Banten.
Kontributor : Yandi Sofyan