Kades Lontar yang Korupsi Dana Desa untuk Sawer LC Hiburan Malam Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Kades Lontar yang menggunakan uang dana desa itu untuk menyawer LC di hiburan malam itu divonis 5 tahun penjara..

Hairul Alwan
Kamis, 30 November 2023 | 10:05 WIB
Kades Lontar yang Korupsi Dana Desa untuk Sawer LC Hiburan Malam Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Kades Lontar, Serang Banten menggunakan uang dana desa itu untuk menyawer LC di hiburan malam divonis 5 tahun. [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]

Usai pembacaan putusan, Dedi pun sempat menanyakan kepada terdakwa Aklani mengenai keputusannya atas vonis yang sudah diberikan apakah akan menerima atau pikir-pikir.

"Gimana terdakwa apa menerima atau pikir-pikir? Silahkan berembug dulu dengan penasehat hukumnya," tanya Dedi kepada terdakwa Aklani.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa Aklani usai menerima masukan dari penasehat hukumnya.

Atas jawaban dari terdakwa Aklani tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Serang pun memberikan tenggat waktu selama 7 hari ke depan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk memberikan jawaban atas putusan yang sudah diberikan.

Baca Juga:Jual Tanah Desa untuk Beli Nissan Juke dan Kawasaki Ninja, Kades di Lebak Dituntut 3 Tahun Penjara

"Baik, karena terdakwa pikir-pikir, maka ditunggu sampai 7 hari ke depan untuk memberi jawaban, jika tidak, maka terdakwa dianggap menerima putusan yang sudah kami berikan," ucap Dedi.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan yang telah berlangsung, terdakwa Aklani mengaku telah menggunakan uang korupsi dana desa untuk karaoke hingga nyawer ladies club (LC) di sebuah tempat hiburan malam di Kota Cilegon.

"Ini total hampir semiliar banyak banget dikemanakan?," tanya Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedi Ady Saputra kepada terdakwa Aklani saat sidang saksi yang digelar pada Selasa (31/10/2023) lalu.

"Kalau saya merasa buat pribadi ada, staf juga merasakan semua yang namanya duit," jawab terdakwa Aklani.

Terdakwa Aklani sempat merasa malu mengakui uang hasil korupsi dana desa sebesar Rp988 juta digunakan untuk apa saat Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedi Ady Saputra kembali menanyakan dikemanakan aliran uang korupsi tersebut, meski akhirnya ia pun mengakuinya.

Baca Juga:Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Ujung Kulon, Rumah Warga Pesisir Pandeglang Bergetar

"Malu ngucapinnya. Kalau saya pake (kira-kira) Rp275 juta buat hiburan dengan staf-staf. Karaoke yang mulia, nyanyi-nyanyi doang. Kalau hiburannya tiap hari, tiap hari libur terus. Ya mungkin ditotal (segitu Rp988 juta). Nyawer tiap hari, ada Rp500 ribu sampai Rp700 ribu. Hiburan tiap hari, habis," ungkap terdakwa Aklani kepada majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini