Sementara itu, Direktur Pencegahan Densus 88 Anti-Teror Polri, Brigjen Pol Tubagus Ami Prindani mengatakan, proses pelepasan baiat merupakan upaya penyelesaian tindak pidana tanpa harus melakukan proses penegakan hukum.
"Karena bagaimanapun juga pada saat mereka bergabung jaringan teror itu melakukan sumpah, melakukan baiat, dan sebetulnya sudah masuk ke dalam unsur pidana," kata Tubagus Ami usai acara, Rabu (15/11/2023).
"Namun kadang-kadang mereka gabung juga hanya ikut-ikutan, hanya terpaksa atau tidak tau. Sehingga ketika beri penjelasan, mereka sadar mau kembali," imbuhnya.
Kata Ami, proses pelepasan baiat harus dilakukan agar para mantan simpatisan jaringan teroris bisa kembali ke lingkungan masyarakat dengan hak-haknya sebagai Warga Negara Indonesia.
Baca Juga:Asik Mesum di Bawah Pohon Pisang, Sepasang Muda Mudi Digerebek Warga
"Maka kita barusan lakukan upaya itu (lepas baiat), supaya jelas, mereka bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Jadi bisa diberikan bantuan sosial, bisa ikut program-program lain, kita bantu buatin KTP serta hak-hak lainnya," ujar Ami.
Meski begitu, Ami menegaskan, seluruh peserta lepas baiat yang hadir tidak pernah dilakukan penangkapan lantaran hanya merupakan simpatisan semata.
"Ini semua simpatisan, karena yang sudah tertangkap itu lepas baiatnya di dalam lapas. Banyak di lapas itu napiter yang sudah sadar dan langsung lepas baiat di dalam lapas," tandasnya.
Kontributor: Yandi Sofyan
Baca Juga:Adik Tiri Ratu Atut Chosiah Kembalikan Uang Korupsi Sodetan Cibinuangeun Sebesar Rp3,8 Miliar