Keterwakilan Perempuan di Pileg DPRD Pandeglang Diduga Kurang dari 30 Persen, KPU: Belum Terupgrade

Berdasarkan Data Calon Tetap (DCT) yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pandeglang di beberapa Dapil keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.

Hairul Alwan
Kamis, 09 November 2023 | 23:11 WIB
Keterwakilan Perempuan di Pileg DPRD Pandeglang Diduga Kurang dari 30 Persen, KPU: Belum Terupgrade
Ilustrasi perempuan- Keterwakilan perempuan pada Pileg DPRD Kabupaten Pandeglang, Banten kurang dari 30 persen. [Freepik/freepik]

SuaraBanten.id - Keterwakilan perempuan pada Pemilihan Legislatif atau Pileg DPRD Pandeglang tahun 2024 mendatang diduga kurang dari 30 persen.

Berdasarkan Data Calon Tetap (DCT) yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pandeglang di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.

Menurut data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kabupaten Pandeglang ada Partai Politik (Parpol) di beberapa Dapil yang keterwakilan perempuan nya kurang dari 30 persen.

Salah satu Dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen ada di Dapil 6. Pada dapil tersebut, keterwakilan perempuan di salah satu partai hanya mencapai 25 persen.

Baca Juga:Bukan Partai Parlemen, Ini Tiga Parpol Teratas yang Keterwakilan Caleg Perempuan Jauh di Atas 30 Persen

Sedangkan, jika merujuk pasal 245 dan pasal 246 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengharuskan 30 persen keterwakilan perempuan di masing-masing Dapil.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam. [Bantennews.co.id]
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam. [Bantennews.co.id]

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengungkapkan, keterwakilan perempuan di DCT yang diumumkan sudah sesuai dengan aturan.

Menurutnya, kemungkinan besar keterangan di Silon DCT yang menyatakan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen hanya karena kurang update dari operator.

“Kalau sistemnya seperti itu, mungkin belum ter-upgrade ya, tapi yang pasti jumlah keterwakilan perempuannya itu sesuai dengan surat keputusan KPU RI nomor 352 itu, jadi sudah beres memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan,” bantahnya.

Ia memaparkan, dalam surat keputusan KPU RI Nomor 352 dijelaskan mekanisme cara penghitungan keterwakilan agar mencapai 30 persen, di situ juga disebutkan bahwa partai politik di suatu Dapil yang mencalonkan diri 5 orang sampai 8 orang maka 30 persen keterwakilan perempuannya 2 orang.

Baca Juga:Profil Aklani, Kades Banten Nyawer LC Pakai Uang Korupsi Proyek Rp 925 Juta

“Referensi penghitungan perempuan itu yang pasti kami berpatokan ke petunjuk teknis surat keputusan KPU RI nomor 352. Jadi kalau 8 orang yang mencalonkan diri keterwakilan perempuannya harus 2 orang,” jelasnya.

“Silon itu kan alat penopang kerja tapi yang pasti secara aturan yang kami pakai itu seperti PKPU nomor 10 tahun 2023 dan surat keputusan nomor 352 yang mengatur keterwakilan perempuan dan teknis penghitungan,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa aturan yang digunakan oleh KPU untuk menentukan keterwakilan perempuan ada 2 aturan, yang pertama PKPU nomor 10 tahun 2023 dan Surat Keputusan KPU RI nomor 352.

“Seperti bakal calon di satu Dapil itu hanya 2 orang maka bisa saja itu perempuan atau laki-laki, kalau 8 Bacaleg itu perempuannya 2 orang minimalnya, artinya yang kami pakai regulasinya itu PKPU nomor 10 tahun 2023 dan surat keputusan 352 yang mengatur teknis penghitungan secara detail,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini