Ayah di Pasar Kemis Tangerang Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur

Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur itu kini tengah diselidik oleh Polresta Tangerang, Polda Banten usai ibu korban melapor ke Polresta Tangerang.

Hairul Alwan
Kamis, 09 November 2023 | 11:49 WIB
Ayah di Pasar Kemis Tangerang Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Seorang ayah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Banten diduga melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan di bawah umur tepatnya berusia empat tahun.

Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur itu kini tengah diselidik oleh Polresta Tangerang, Polda Banten usai ibu korban melapor ke Polresta Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf di Tangerang, Rabu mengutarakan bahwa dalam penanganan kasus itu sudah masuk tahapan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Dugaan penganiayaan ini kami terima atas informasi melalui bentuk video, dimana dalam tayangan video itu digambarkan seorang anak yang posisinya mengalami luka diduga bekas gigitan di tubuh korban," jelasnya.

Baca Juga:Prediksi PSIS Semarang vs Persita Tangerang di BRI Liga 1: Susunan Pemain, Head to Head dan Live Streaming

Ia mengungkapkan, atas diketahui adanya dugaan penganiayaan itu, ibu kandung korban atas nama Ros melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang berdasarkan sangkaan Pasal 80 nomor 35 tahun 2014, pada tanggal 07 November 2023.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat memberi keterangan soal penganiaayaan anak di bawah umur di Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Banten. [Azmi Samsul Maarif]
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat memberi keterangan soal penganiaayaan anak di bawah umur di Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Banten. [Azmi Samsul Maarif]

Selanjutnya, atas dasar itu lah pihaknya langsung melakukan klasifikasi terhadap pelapor, saksi dan juga kepada terduga pelaku kekerasan tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan keterangan, baik dari saksi, ahli serta keterangan kepada orang yang telah menyebarkan video agar bisa menjadi terang dalam peristiwa ini. Apakah ada pelanggar hukum atau tidaknya," ungkapnya.

Dia juga menyampaikan, jika dalam tahapan penyelidikan ini pihaknya menemukan fakta-fakta yang mengarah pada pelanggaran hukum. Maka, akan dilakukan peningkatan proses penyidikan dalam kasus itu.

"Kalau untuk motifnya sendiri dari terduga pelaku, kami masih melakukan tahapan pengumpulan keterangan saksi-saksi, maupun hasil visum korban," tuturnya.

Baca Juga:Komentar Pelatih Persita Terkait Piala AFF, Makin Buktikan Ketidakpahaman Bung Towel tentang Sepak Bola

Ia menambahkan, untuk kondisi korban sendiri sejauh ini dalam keadaan baik. Bahkan, katanya, pihak Kepolisian telah memberikan pendampingan dan perlindungan yang dilakukan tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Tangerang.

"Kondisi anak baik, sekarang korban berada sama ibunya. Dan beberapa untuk memberikan perlindungan kami telah koordinasi dengan pihak terkait," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini