Karena itu, penunjukan Pj Bupati atau Wali Kota seharusnya dilakukan transparan dan profesional yang tidak ada kepentingan lain selain untuk menjaga keselarasan daerah tersebut.
Kata Eko, pengisian posisi Pj kepala daerah ibarat ‘pasar gelap’, dengan mata uang yang berlaku bernama kewenangan pemerintah pusat.
“Pemerintah pura-pura ‘buta’ terhadap substansi demokrasi karena menggunakan kacamata legal-formalistik semacam ini,” paparnya.
Terkait hal tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menanggapinya sebagai selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, ia membantah ada upaya bagi-bagi jabatan untuk kepentingan politik pemerintah yang saat ini berkuasa di pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga:Mendagri Dorong Polri Aktif Awasi Kampanye Hitam Jelang Pemilu 2024
“Kita melaksanakan tugas semua ada mekanismenya sesuai aturan itu yang kita laksanakan,” katanya.
Soal, dua deerah di Banten yang bakal diisi Pj lagi yakni Kota Tengarang dan Kota Serang, Al Muktabar enggan berkomentar soal apakah dua jabatan itu akan diisi pejabat dari Kemendagri atau bukan.
“Itu kan semua melalui proses ada mekanismenya jadi saya tidak banyak komentari itu karena melaksanakan tugas,” ujarnya.