"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tuturnya.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan. Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan terjadi pelecehan seksual terhadap yang dilakukan oleh YBrigadir J.
Cerita Putri Candrawathi mengenai pelecehan seksual yang ia alami menyulut emosi Ferdy Sambo. Atas dasar peristiwa tersebut, terjadi pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sehingga, terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," pungkas Wahyu. (Antara)
Baca Juga:Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Hartanya Capai Rp12 Miliar