Ferdy Sambo Divonis Mati! Turut Tembak Brigadir J Hingga Motif Pelecehan Seksual Terbantahkan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hairul Alwan
Senin, 13 Februari 2023 | 17:18 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati! Turut Tembak Brigadir J Hingga Motif Pelecehan Seksual Terbantahkan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Wahyu juga menyimpulkan Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock. Hal tersebut terungkap dalam sidang vonis Ferdy Sambo tersebut.

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujarnya.

Majelis hakim meyakini hal tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum dirinya menciptakan skenario tembak-menembak, serta kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkan ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.

Hakim juga semakinyakin dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan. Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga:Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Hartanya Capai Rp12 Miliar

Tak hanya keterangan Sambo dan para saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut didasari keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Menurut keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia menyatakan penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Terlebih, menurut Fira Samia, ia hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.

Karenanya, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal masih menyisakan sebanyak 12 peluru.

"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," ujar Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga:Skenario 'Polisi Tembak Polisi' Berakhir Vonis Mati, Ini Jejak Jahat Ferdy Sambo

Hakim Tepis Motif Pelecehan Seksual

Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo itu juga menepis motif pelecehan seksual terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.

"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," kata Wahyu dalam sidang pembacaan putusan di PN Jaksel.

Terkait dengan konteks relasi antar-gender, Putri Candrawathi yang saat itu merupakan istri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki posisi yang lebih unggul dan dominan jika dibandingkan dengan Brigadir J.

"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," ujar Wahyu.

Wahyu juga mengatakan tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini