SuaraBanten.id - Warga Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten tertipu pembeli yang melakukan pembelian melalui COD.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada Jumat (25/11/2022). Tersangka yang berinisial UJ (40) sebelumnya berniat membeli motor milik EB (43).
Pada saat datang ke rumah korban, pelaku mencoba motor Honda CRF hitam milik korban.
“Pelaku datang ke rumah korban untuk mengecek sepeda motor, selanjutnya pelaku mencoba mengecek sepeda motor milik korban, akan tetapi pada saat dicoba sepeda motor tersebut, pelaku tidak kunjung kembali,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Minggu (27/11/2022).
Korban dan beberapa warga akhirnya mengejar pelaku di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Selanjutnya korban dan beberapa warga masyarakat melakukan pencarian pelaku diwilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Pelaku diketemukan oleh korban dan warga dan dibawa ke Desa Curugpanjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres.
Merasa terbakar amarah, bebebrapa warga akhirnya menghajar UJ hingga babak belur. Akibatnya, pelaku mengalami luka-luka. Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menuju Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur untuk mengamankan pelaku.
Polisi mengevakuasi pelaku ke Puskesmas Cikulur dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Adjidarmo. Tersangka diancam Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Baca Juga:Hilang Dua Jam, Pria di Tangerang Tidak Percaya Motornya Kembali Lagi