Bejat! Ayah di Cinangka Serang Tega Cabuli Anak Tiri

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan kasus tersebut terungkap ketika sang ibu mendapat aduan dari korban terkait pencabulan yang dilakukan ayah tirinya.

Hairul Alwan
Selasa, 01 November 2022 | 23:02 WIB
Bejat! Ayah di Cinangka Serang Tega Cabuli Anak Tiri
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial EM (37) asal Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tiri.

Bunga (Bukan nama sebenarnya), gadis berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan sang ayah yang dilakukan secara berulang sejak September 2021 lalu.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan kasus tersebut terungkap ketika sang ibu mendapat aduan dari korban terkait pencabulan yang dilakukan ayah tirinya pada Rabu (26/10/2022) lalu.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan tak senonohnya bukan hanya di rumah namun juga di villa yang berada di daerah Carita.

Baca Juga:Denise Chariesta Serang Luna Maya, Sindir Soal Video Masa Lalu yang Sempat Viral

ayah tiri korban sekaligus pelaku pencabulan itu merupakan warga Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp200 ribu.

“Awalnya korban bercerita bahwa Korban telah disetubuhi dan dicabuli beberapa kali dari sekitar bulan September 2021. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban yang beralamat di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang sampai dengan terakhir kalinya pada Minggu (16/10/2022) di villa daerah Carita,” jelas Nandar pada Selasa (1/11/2022).

Usai mendengar aduan dari sang anak, ibu korban yang juga merupakan istri dari pelaku langsung melaporkannya ke kepolisian setempat.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak lembaga P2TP2A Kabupaten Serang yaitu LFM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon,” kata Nandar.

Tak berlangsung lama, personil Satreskrim Polres Cilegon menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban.

Baca Juga:Keluarga Buka Suara Soal Peristiwa Berdarah di Depok, Korban Sempat Minta Dijemput Dini Hari

Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini