Seiring berjalannya waktu, gugatan perkaranya selanjutnya disahkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 96/PDT/ 2020 tertanggal 29 September 2020, yang pada intinya menyatakan nilai ganti rugi ditentukan sebesar Rp250 ribu per meter. Putusan itupun menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang.
Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi yang diajukan Kemen PUPR dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160K/PDT/2022 tertanggal 23 Maret 2022 yang pada intinya menolak permohonan Kasasi dari Kementrian PUPR.
Berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tersebut, melalui kuasa hukumnya, belasan warga menyampaikan surat kepada Kementerian PUPR melalui kuasa hukum warga tertanggal 27 Mei 2022 untuk segera membayar ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan.
Akan tetapi hingga jalan tol tersebut dioperasikan, uang ganti rugi ada yang belum juga dibayarkan kepada sejumlah warga yang terdampak dan menyebabkan warga melakukan aksi unjuk rasa pada Juli dan Oktober 2022.
Baca Juga:Simpan Sabu di Pos Kamling Dekat Masjid, Pengedar Sabu Dibekuk di Merak