Ganti Rugi Belum Dibayarkan, Warga Terdampak Tol Serang-Panimbang Kembali Demo

Sambil membawa beberapa poster, massa yang berdemo menuntut agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera membayar ganti rugi.

Hairul Alwan
Rabu, 12 Oktober 2022 | 23:05 WIB
Ganti Rugi Belum Dibayarkan, Warga Terdampak Tol Serang-Panimbang Kembali Demo
Belasan warga Desa Bojong Catang, Kabupaten Serang, Kecamatan Tunjung Teja, Provinsi Banten kembali kembali melakukan unjuk rasa di ruas Jalan Tol Serang-Panimbang KM 78 pada Rabu (12/10/2022). [IST]

Majelis yang memeriksa perkara itu mengabulkan gugatan tersebut di mana diputuskan besar ganti rugi yang diterima oleh warga sebesar Rp250 ribu per meter.

Akan tetapi, Kementerian PUPR mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut. Dikarenakan proyek pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang harus segera diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terjadilah musyawarah yang melahirkan kepesakatan antara pemilik lahan dan pemerintah.

Kesepakatan-kesepatan tersebut antara lain warga mengizinkan dan tidak akan menghalangi Kemen PUPR untuk melakukan pekerjaan pembangunan jalan tol di atas tanah dan sawah warga.

Uang konsinyasi yang telah dititipkan pada Pengadilan Negeri Serang statusnya sebagai uang muka (DP) dan boleh diambil oleh warga yang tanah atau sawahnya terkena proyek Jalan Tol Serang – Panimbang tersebut. Besaran nilai ganti rugi tetap berdasarkan hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Simpan Sabu di Pos Kamling Dekat Masjid, Pengedar Sabu Dibekuk di Merak

Setelah musyawarah tersebut, proyek jalan tol dilanjutkan dan pembangunan berjalan dengan lancar atau tidak ada yang menghalangi sampai proyek jalan tol tersebut telah diresmikan oleh Presiden.

Seiring berjalannya waktu, gugatan perkaranya selanjutnya disahkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 96/PDT/ 2020 tertanggal 29 September 2020, yang pada intinya menyatakan nilai ganti rugi ditentukan sebesar Rp250 ribu per meter. Putusan itupun menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang.

Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi yang diajukan Kemen PUPR dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160K/PDT/2022 tertanggal 23 Maret 2022 yang pada intinya menolak permohonan Kasasi dari Kementrian PUPR.

Berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tersebut, melalui kuasa hukumnya, belasan warga menyampaikan surat kepada Kementerian PUPR melalui kuasa hukum warga tertanggal 27 Mei 2022 untuk segera membayar ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan.

Akan tetapi hingga jalan tol tersebut dioperasikan, uang ganti rugi ada yang belum juga dibayarkan kepada sejumlah warga yang terdampak dan menyebabkan warga melakukan aksi unjuk rasa pada Juli dan Oktober 2022.

Baca Juga:Wali Kota Serang Minta Pemprov Banten Perhatikan Tiga Aliran Sungai untuk Tangani Banjir, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini