Dalami Kasus Dugaan Korupsi Bansos Korban Bencana di Lebak, Polisi Panggil Kades yang Ajukan Bantuan

ET diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial alias Bansos berupa BTT korban bencana sebesar Rp340 juta.

Hairul Alwan
Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:40 WIB
Dalami Kasus Dugaan Korupsi Bansos Korban Bencana di Lebak, Polisi Panggil Kades yang Ajukan Bantuan
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

SuaraBanten.id - Dugaan korupsi yang menjerat salah satu pejabat Dinas Sosial alias Dinsos Kabupaten Lebak, Banten berinisial ET kini tengah masuk dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.

Diketahui, ET diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial alias Bansos berupa BTT korban bencana sebesar Rp340 juta.

Kanit 3 Tipikor Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya mengatakan, phaknya telah melakukan pemanggilan salah satu kepala desa untuk dimintai keterangan atas kasus korupsi bansos itu.

“Benar, kemarin siang kami telah memanggil salah seorang saksi terkait korupsi dana BTT,” kata Putu saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:Dua Pengedar Sabu di Lebak Dibekuk Polisi, Kepergok Transaksi Dini Hari di Ona Rangkasbitung

Kata Putu, kades yang dipanggil yakni Kepala Desa Citorek Sabrang, karena saat itu salah satu warganya mengalami bencana dan sudah melaporkan kepada Dinsos untuk mendapatkan bantuan.

“Namun, bantuan yang diajukan oleh pihak desa tidak kunjung datang, makannya kita panggil Kepala Desa nya untuk dimintai keterangan sebagai saksi saja. Nanti saya kabarin ya info selanjutnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, BPK telah melakukan uji petik kepada 7 calon penerima bansos tahap pertama, semuanya tidak pernah menerima bantuan.

Sedangkan di tahap kedua, dari 19 calon penerima, diketahui 8 orang menerima bantuan dengan nilai total Rp15 juta. Sedangkan 11 calon penerima lainnya, tidak menerima bantuan.

Baca Juga:Oknum ASN Kantor Pertanahan Lebak Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar, Siapkan Rekening untuk Samarkan Aliran Uang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini