Dua Pengedar Sabu di Lebak Dibekuk Polisi, Kepergok Transaksi Dini Hari di Ona Rangkasbitung

Kedua pengedar sabu didapati petugas sedang berada di pinggir jalan BTN Ona Rangkasbitung pada dini hari sekira pukul 03.30 WIB.

Hairul Alwan
Kamis, 29 September 2022 | 07:54 WIB
Dua Pengedar Sabu di Lebak Dibekuk Polisi, Kepergok Transaksi Dini Hari di Ona Rangkasbitung
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu di Rangkasbitung, Lebak, Banten. [IST]

SuaraBanten.id - Dua orang pemuda yang didug pengedar sabu yang sering beroperasi di Kabupaten Lebak Banten dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lebak. Kedua pelaku tersebut berinisial DH (26) dan AY (19).

Kedua pengedar sabu tersebut didapati petugas sedang berada di pinggir jalan BTN Ona Rangkasbitung pada dini hari sekira pukul 03.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut.

“Benar, kedua pelaku yang berinisial DH (26) dan AY (19) ditangkap di pinggir jalan BTN Ona Rangkasbitung, pada hari Sabtu 24 September 2022 sekira pukul 03.30 WIB,” kata Malik kepada awak media, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:Oknum ASN Kantor Pertanahan Lebak Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar, Siapkan Rekening untuk Samarkan Aliran Uang

Saat penangkapan, dari kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat brutto seberat 5.65 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 unit timbangan digital merk CAMRY, 2 pack plastik klip bening, 1 buah tas kecil warna merah, serta 2 unit handphone.

“Kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Lebak untuk pengembangan lanjutan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tentang narkotika.

“Adapun ancaman hukuman untuk kedua pelaku tersebut maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga:Saksi Dugaan Pemalsuan Gelar S2 Ketua IDI Tangsel Diperiksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini