Oknum ASN Kantor Pertanahan Lebak Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar, Siapkan Rekening untuk Samarkan Aliran Uang

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saat ini tim penyidik Kejati Banten menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hairul Alwan
Kamis, 29 September 2022 | 07:20 WIB
Oknum ASN Kantor Pertanahan Lebak Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar, Siapkan Rekening untuk Samarkan Aliran Uang
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. [Ist]

SuaraBanten.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten meningkatkan status kasus mafia tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Banten tahun 2018-2021.

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saat ini tim penyidik Kejati Banten menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Diungkapkan Eban, kasus ini mencuat antaran adanya dugaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Banten Tahun 2018-2021.

Kata Eban, gratifikasi tersebut diduga untuk memperlicin urusan pembuatan dokumen penguasaan tanah.

Baca Juga:Saksi Dugaan Pemalsuan Gelar S2 Ketua IDI Tangsel Diperiksa

Oknum ASN alias Aparatur Sipil Negara dan calo tanah disebut terlibat dalam kongkalingkong kasus tersebut.

“Modusnya pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Eben didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, Rabu (28/9/2022) malam.

Oknum ASN tersebut bahkan menggunakan rekening penampungan pada bank swasta dengan perkiraan dana masuk dalam transaksi Rp15 miliar. Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan aliran uang gratifikasi.

“Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Eben.

Kejati Banten juga mengaku telah mengantongi nama calon tersangka yang terlibat dalam permufakatan jahat tersebut.

Baca Juga:Lagi Asik Mancing, Warga Temukan Mayat Pria di Sungai Cilemer Pandeglang

“Selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara,” jelasnya.

Diberitakan sebelunya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap empat pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (12/11/2021) silam. Keempat pegawai BPN Kantah Kabupaten Lebak tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Diketahui, modus yang digunakan oknum ASN tersebut dengan meminta biaya tambahan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warga. Namun, jumlah biaya tambahan tersebut melambung dan tak sesuai aturan.

Padahal dalam PP 128/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP hanya sebesar Rp100 per M2.

Motif para pelaku adalah dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini