Aturan FIFA Tidak Boleh Bawa Gas Air Mata dan Senjata Api ke Stadion, IPW: Tim Pencari Fakta Harus Ungkap

Dia juga mengatakan penyebab tewasnya dua personel polisi dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, harus diungkap secara jelas jika tim pencari fakta atas peristiwa tersebut

Andi Ahmad S
Minggu, 02 Oktober 2022 | 11:44 WIB
Aturan FIFA Tidak Boleh Bawa Gas Air Mata dan Senjata Api ke Stadion, IPW: Tim Pencari Fakta Harus Ungkap
Polisi menyemprotkan gas air mata ke demonstran di Palembang Sumatera Selatan [Suara.com/Siti Umnah]

SuaraBanten.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sesuai aturan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA), penggunaan gas air mata dilarang seperti tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 huruf b, yang menyebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan menggunakan senjata api atau gas pengendali massa.

"Stadion itu kan tertutup dengan jumlah penonton yang ribuan. Kalau gas air mata digunakan untuk mengurai, pasti tidak akan terhindarkan. Gas air mata itu tidak keluar dari stadion," katanya, mengutip dari Antara.

Dia juga mengatakan penyebab tewasnya dua personel polisi dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, harus diungkap secara jelas jika tim pencari fakta atas peristiwa tersebut terbentuk.

"Ada polisi yang meninggal. Ini penyebabnya apa? Apakah karena polisi diserang kemudian menggunakan gas air mata atau setelah tembakan gas air mata baru polisi diserang?" kata Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Minggu.

Baca Juga:Resmi! Presiden Joko Widodo Hentikan Liga 1 2022/2023, Buntut Tragedi di Stadion Kanjuruhan

Sugeng mengatakan hal tersebut merespons tragedi di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan lanjutan Liga 1 antara Arema FC berhadapan dengan Persebaya Surabaya yang sedikitnya menewaskan 127 orang suporter.

IPW juga mendesak agar pemangku kepentingan terkait segera membentuk tim pencari fakta supaya kebenaran, penyebab, dan lain sebagainya bisa terungkap secara jelas. Sugeng juga menyinggung kepolisian yang menggunakan gas air mata untuk menghalau massa di Stadion Kanjuruhan.

Hingga Minggu pagi, sebanyak 127 orang dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi yang terjadi pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta menyebutkan dua dari 127 orang yang meninggal dunia tersebut merupakan anggota Polri.

"Dalam kejadian itu, telah meninggal 127 orang dua di antaranya adalah anggota Polri," di Jawa Timur, Minggu.

Baca Juga:Diduga Menjadi Penyebab Kematian Ratusan Orang di Stadion Kanjuruhan, Pakar Jelaskan Bahayanya Gas Air Mata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini