Tiga Pelaku Pungli Pasar Baru Padarincang Ditahan, Pelaku ASN dan Juru Parkir

Pelaku pungli Pasar Baru Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten ditahan polisi.

Hairul Alwan
Selasa, 27 September 2022 | 17:08 WIB
Tiga Pelaku Pungli Pasar Baru Padarincang Ditahan, Pelaku ASN dan Juru Parkir
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Tiga pelaku pungutan liar (pungli) Pasar Baru Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten ditahan polisi. Ketiga pelaku pungli itu berinisial BH, PG dan T.

BH merupakan ASN alias Aparatur Sipil Negara selaku Koordinator Pasar di Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.

Sementara dua tersangka lainnya yakni PG dan T berprofesi sebagai juru parkir (jukir) dan tenaga honorer di Pasar Baru Padarinccang.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono membenarkan adanya penahanan terhadap ketiga pelaku pungli pasar yang baru dioperasikan Juli 2021 lalu itu.

Baca Juga:Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Pandeglang Nunggak Pajak, Ada yang Rusak Berat Tapi Masih Tercatat

“Iya benar (sudah ditahan),” kata Dony pada Selasa (27/9/2022).

Ketiga pelaku ditahan penyidik sejak sepekan lalu dan dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Tiga orang pelaku pungli itu ditahan dengan dasar Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang diantaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri hingga merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Ketiga pelaku juga terancam dikenakan hukuman pidana di atas 5 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.

Sejumlah pedagang sebelumnya mengeluhkan adanya pungutan biaya sekitar Rp3 juta untuk menyewa kios di Pasar Baru Padarincang.

Baca Juga:Duar! Ledakan dari Ruang Mesin Buat KM Namira 01 Terbakar di Perairan Sangiang, Berikut Kronologi Lengkapnya

Atas laporan itu, penyidik mulai melakukan penyelidikan sejak Mei 2022 dan Juli 2022 kasus pungli tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan.

Saat memasuki tahap penyidikan, tim penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang sebagian besar dari para pedagang yang telah menyetorkan uang dan dinas terkait.

Diketahui, Pasar Baru Padarincang merupakan tempat relokasi para pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Lama Padarincang.

Relokasi dilakukan 1 Juli 2021 lalu. Perpindahan itu dilakukan untuk mengurai kemacetan parah di Jalan Raya Pasar Lama Padarincang serta untuk menata para pedagang agar lebih rapi.

Pasar Baru Padarincang memiliki empat blok yaitu Blok A yang memiliki 35 bangunan kios dan 198 los, Blok B memiliki 80 bangunan kios, Blok C memiliki 60 bangunan kios, dan Blok D memiliki 20 los.

Namun, kios yang dipergunakan untuk para pedagang hanya 170 kios dari total 175 kios, sisanya akan digunakan seperti untuk kantor sekretariat pasar, ruang ibu menyusui, dan perbankan.

Saat proses relokasi, rencananya bangunan kios di Blok A yang berada di bagian depan akan digunakan untuk para pedagang emas, pedagang elektronik, pedagang kosmetik, dan UMKM yang menjual produk-produk lokal.

Untuk bangunan kios di Blok A yang berada di bagian belakang akan ditempati untuk pedagang kelontong, dan warung nasi.

Kemudian untuk los yang berada di Blok A akan ditempati oleh pedagang tahu, tempe, dan sayuran. Sedangkan, untuk pedagang yang menjual ikan basah nantinya akan ditempatkan di Blok D yang berisi 20 los.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini