Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Pandeglang Nunggak Pajak, Ada yang Rusak Berat Tapi Masih Tercatat

Epy mengatakan, ribuan kendaraan dinas tersebut terdiri dari 1.366 roda dua dan sebanyak 381 unit Randis roda empat.

Hairul Alwan
Selasa, 27 September 2022 | 16:49 WIB
Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Pandeglang Nunggak Pajak, Ada yang Rusak Berat Tapi Masih Tercatat
Kendaraan Dinas yang sudah tidak digunakan terparkir di Kantor Sekretariat Daerah Pandeglang. [IST]

SuaraBanten.id - UPTD Samsat Pandeglang mencatat sebanyak 1.747 unit kendaraan dinas (Randis) di lingkungan Pemkab Pandeglang, Banten nunggak pajak. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala UPTD Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah.

Epy mengatakan, ribuan Randis tersebut terdiri dari 1.366 roda dua dan sebanyak 381 unit Randis roda empat. Pemkab Pandeglang tercatat sudah menungak pajak sejak tahun 2017 hingga dengan 26 September 2022.

Meski demikian, ia memperkirakan kendaraan dinas yang menunggak pajak itu kemungkinan sudah rusak dan tak layak pakai.

“Mungkin kendaraan rusak dan tidak layak pakai yang belum dilaporankan sehingga menjadi tunggakan, kalau keadaanya masih bisa dipakai lebih baik di bayar pajak,” ungkap Epy, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:Duar! Ledakan dari Ruang Mesin Buat KM Namira 01 Terbakar di Perairan Sangiang, Berikut Kronologi Lengkapnya

Epy mengungkapkan, ia sudah memberitahukan tunggakan pajak itu kepada Pemkab Pandeglang agar segera dibayarkan.

Namun, hingga saat ini tunggakkan tersebut masih belum dibayar.

“Bulan Agustus 2022 kami undang semua Bappeda, waktu itu kami sampaikan secara lisan terkait tunggakan randis,” ungkapnya.

Terpisah, Kasubid Pemberdayaan Barang Milik Daerah BPKD Pandeglang, Hayatun Nufus mengaku sejumlah kendaraan dinas Pemkab Pandeglang masih menunggak pajak. Ia menyebutkan jumlah keseluruhan Randis milik Pemkab Pandeglang sebanyak 2.900 lebih.

Meski demikian, untuk jumlah pasti kendaraan yang masih menunggak pajak, pihaknya harus menyamakkan terlebih dahulu dengan data UPTD Samsat Pandeglang agar tidak ada mist komunikasi.

Baca Juga:Status Gunung Anak Krakatau Tertutup Kabut 0-III, Kawah Asap Tidak Teramati

“Kadang di dalam data itu yang sudah lelang tapi pajaknya belum keluar. Ada yang sudah rusak berat tapi masih tercatat pada Pemkab Pandeglang,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait anggaran pembayaran pajak Randis Pemkab Pandeglang, ia mengaku bahwa anggaran tersebut diwajibkan ada pada setiap Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki Randis.

“Setiap tahun untuk pembayaran pajak ini wajib dianggarkan. Untuk teknisnya sendiri itu ada di OPD masing-masing,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini