Draf Final RKUHP: Orang Punya Kekuatan Gaib Bisa Kena Denda Rp 200 Juta, Publik Sindir Mba Rara

Sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih menjadi perdebatan publik.

Galih Prasetyo
Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:43 WIB
Draf Final RKUHP: Orang Punya Kekuatan Gaib Bisa Kena Denda Rp 200 Juta, Publik Sindir Mba Rara
Mbak Rara duet dengan Novia Bachmid - (TikTok/@novbach)

SuaraBanten.id - Sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih menjadi perdebatan publik. Salah satunya pasal mengenai tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Dalam RKUHP, pidana karena memiliki kekuatan gaib diatur dalam pasal 252 ayat 1. Dalam pasal itu berbunyi,

“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,"

Aturan itu juga termaktub dalam Pasal 252 dari draf RKUHP 2019. Perbedaannya adalah RKUHP sebelumnya mengancam penjara tiga tahun.

Baca Juga:Aksi Kamisan Medan Tuntut Hapus Pasal Anti Demokrasi di RKUHP

Sedangkan besaran denda telah diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1. Bagi seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib diancam denda maksimal Rp 200 juta, sesuai pada kategori IV.

Sontak saja pasal mengenai tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib menjadi perdebatan di publik. Dari unggahan akun Instagram @undercover.id, warganet mengerutkan dahi terkait pasal tersebut.

"Kerjaan DPR sebener nya ngapain sik ya.. bikin undang2 yg gak logis. Padahal tinggal di indonesia yg multiculture. Belom yg multidimensi sama multivers," tulis akun @imr***

Menariknya sejumlah netizen kemudian menyindir Mba Rara, pawang hujan yang terkenal pasca GP Mandalika.

"Brati yang kmrn di Mandalika jg bisa kena denda tuch?" tulis akun @nar***

Baca Juga:Tim Sosialisasi Kemenkumham Klaim RKUHP Telah Mengakomodasi Restorative Justice

"Remot AC langitnya piye mas?" timpal akun lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak