“Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Gede.
Edarkan Sabu di Rumah Kontrakan, Pengedar Sabu di Jatiuwung Tangerang Dibekuk
Peredaran barang hram di rumah kontrakan itu berhasil diindentifikasi pasca personel Satnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Hairul Alwan
Kamis, 16 Juni 2022 | 08:57 WIB

BERITA TERKAIT
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
11 April 2025 | 09:03 WIB WIBREKOMENDASI
News
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
10 April 2025 | 19:01 WIB WIBTerkini