Kirim Sabu Untuk Hakim PN Rangkasbitung, Oknum Polisi Brigadir W Jadi Tersangka

Dalam kasus tersebut, kata Hadi, oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan ini diduga sebagai kurir.

Andi Ahmad S
Jum'at, 10 Juni 2022 | 12:55 WIB
Kirim Sabu Untuk Hakim PN Rangkasbitung, Oknum Polisi Brigadir W Jadi Tersangka
Ilustrasi Narkoba (freeimages)

“Kita masih melakukan pendalaman, pemeriksaan sementara yang bersangkutan lima kali mengirimkan sabu (ke oknum hakim),” katanya.

Pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang menyuplai sabu ke Brigadir W yang kemudian dikirimkan ke oknum hakim.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengungkap penangkapan 2 oknum hakim dan 1 ASN yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Ketiganya yakni oknum hakim YR, oknum hakim D dan pegawai berinisial RAS.

Mereka ditangkap karena kedapatan akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu jenis ice di PN Rangkasbitung. Selain itu, ada 1 pembantu rumah tangga D berinisial H.

Baca Juga:Polisi di Medan Kirim Sabu ke Hakim Ditetapkan Menjadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak