Sopir Angkot di Balaraja Tangerang Curi Ban Serep, Bawa Pedang Saat Beraksi

Berdasarkan rekaman CCTV di pos security PT Suryatama Sejati, pelaku bersembunyi di bagian belakang kolong mobil boks yang terparkir di pinggir Jalan Raya Serang.

Hairul Alwan
Kamis, 02 Juni 2022 | 17:29 WIB
Sopir Angkot di Balaraja Tangerang Curi Ban Serep, Bawa Pedang Saat Beraksi
Ilustrasi sopir angkot di Balaraja, Tangerang dipenjara (shutterstock)

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AM (29) yang merupakan sopir angkot diamankan personel Polsek Balaraja lantaran kedapatan mencuri ban serep. Saat beraksi melakukan aksinya, sang sopir angkot tersebut bahkan membawa pedang.

Berdasarkan rekaman CCTV di pos security PT Suryatama Sejati, pelaku bersembunyi di bagian belakang kolong mobil boks yang terparkir di pinggir Jalan Raya Serang Km 25 tepatnya di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Menurut informasi, AM bersembunyi untuk mencuri ban serep dari mobil perusahaan yang bergerak di bidang percetakan tersebut.

Setelah berhasil mengambil ban serep tersebut, AM langsung masuk ke dalam angkot miliknya yang terparkir tak jauh dari lokasi kejadian. Petugas keamanan yang curiga melihat tingkah pelaku langsung mendatanginya.

Baca Juga:Dua Bawahannya Ditangkap Atas Kasus Korupsi, Wali Kota Cilegon: di Zaman Kami Tidak Ada!

Terkait kejadian itu, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan, berawal dari laporan petugas keamanan di PT Suryatama Sejati pelaku ditangkap, Selasa (31/5/2022) lalu.

"AM masuk ke dalam mobil angkot miliknya yang diparkir tidak jauh dari TKP. Security PT Suryatama Sejati yang curiga melihat aksi AM melalui kamera CCTV langsung datang menghampiri AM," kata Yudha dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).

"AM menyimpan senjata tajam berupa pedang dengan sarung warna hitam disimpan di dashboard sebelah kiri mobil angkot yang dikemudikannya dan diakui pedang tersebut miliknya,” ungkapnya.

Petugas kemanan di lokasi kejadian pun langsung mengamankan tersangka ke pos security dan menghubungi pihak kepolisian.

“Selanjutnya Kapolsek Balaraja memerintahkan personelnya untuk datang ke TKP guna mengamankan AM,” ujarnya.

Baca Juga:Terungkap! Ini Identitas Mayat Terbungkus Karung di Legok Tangerang, Ternyata Korban Perampokan

Yudha menambahkan, saat ini AM serta barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

“Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Yudha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak