Setelah pinjaman disetujui, uang pinjaman malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Kunto sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, saksi Djuaningsih juga menggunakannya sebesar Rp2,4 miliar dan terdakwa Dheerandra Alteza Widjaya sebesar Rp4,2 miliar. Akibat kongkalingkong itu negera dirugikan. Kas bank BJB bobol miliaran rupiah.