Pungli Parkir di Mercusuar Anyer, Polisi Amankan 3 Orang, 1 Pelaku Oknum Dinas Perhubungan Laut

Berdasarkan penelusuran Suara.com, terdapat pengunjung pada pantai tersebut yang diberikan atau disodorkan tiket masuk motor seharga Rp 20 ribu dan kendaraan mobil seharga Rp

Andi Ahmad S
Sabtu, 07 Mei 2022 | 19:24 WIB
Pungli Parkir di Mercusuar Anyer, Polisi Amankan 3 Orang, 1 Pelaku Oknum Dinas Perhubungan Laut
Ratusan wisatawan saat berlibur di Pantai Anyer [Ist]

SuaraBanten.id - Kepolisian Resor atau Polres Cilegon mengamankan 3 orang pengelola pantai terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di area Pantai Mercusuar - Anyer, yang berada tepat di Jalan Raya Karang Bolong, Kampung Bojong, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (7/5/2022).

Berdasarkan penelusuran Suara.com, terdapat pengunjung pada pantai tersebut yang diberikan atau disodorkan tiket masuk motor seharga Rp 20 ribu dan kendaraan mobil seharga Rp 50 ribu. Dimana, hal itu diendus pihak kepolisian sebagai modus operandi pungutan liar.

Pasalnya, area Mercusuar - Anyer merupakan tempat umum yang dijadikan destinasi wisata pantai. Dalam pengelolaannya ditemukan sekelompok pemuda yang mengatasnamakan dirinya Karang Taruna Desa Bojong Kecamatan Anyer mematok harga tiket masuk kendaraan pengunjung, namun tidak memberikan karcis masuk kepada pengunjung.

Ironisnya, sekelompok pemuda itu mengaku hasil pungutannya akan digunakan untuk biaya kebersihan dan keperluan daripada menjaga kelestarian pantai.

Baca Juga:Ular Masuk Dalam Celana Jeans dan Menggigit Celana Dalam Wisatawan, Momen Menegangkan Malah Jadi Tertawaan

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf telah mengamankan 3 orang untuk melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terkait pungutan tiket masuk tanpa karcis di area Pantai Mercusuar - Anyer, Kabupaten Serang.

"Yang pertama inisial AS, MY, kemudian AA. Diantara mereka itu ada dari Karang Taruna kemudian ada dari Dinas Perhubungan Laut, kami sedang mintai keterangan," jelas AKP Arief N Yusuf kepada Suara.com, Sabtu (7/5/2022).

Ternyata dalam menegakkan aturan, lanjut Arief, terdapat dua aturan hukum. Pertama adalah Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, kemudian kedua Peraturan Bupati Serang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar jalan milik Kabupaten Serang, Banten.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah uang sebanyak Rp 1.560.000 dari hasil pungutan yang dilakukan ketiga orang tersebut di area Pantai Mercusuar, Anyer kepada pengunjung.

"Ini yang selalu menjadi dipertanyakan oleh pengunjung kenapa beda-beda atau variatif di setiap wisata pantai yang ada di Anyer," jelasnya.

Baca Juga:Wisata kebun Teh di Puncak Bogor Ramai Dikunjungi Wisatawan

Kemudian dalam menindaklanjutinya, pihak dari Karang Taruna bermohonkan meminta maaf atas ketidaktahuan. Namun, dari pihak Karang Taruna pun sudah melakukan permohonan bagaimana pengurusan daripada destinasi wisata khususnya di Mercusuar.

"Untuk tindak lanjut, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang, yang kedua dengan Dinas DPKAD, dan Dinas Perhubungan di Kabupaten Serang," tuturnya.

"Semoga apa yang sudah kami lakukan itu di dukung penuh dan bagaimana Pemerintah Kabupaten dapat mengelola baik bersama pihak kepolisian memfasilitasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat," tutupnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini