SuaraBanten.id - Rekonstruksi kasus meninggalnya AA (26) seorang tahanan narkoba dilaksanakan Polres Cilegon, Banten.
Dari rekontruksi tersebut, polisi berhasil menemukan bukti sebelum korban meninggal dunia secara mengenaskan.
Korban yang merupakan warga Kampung Toyomerto, Kelurahan Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu tewas dikeroyok tahanan lainnya di Polres kota Baja.
Ada 41 adegan yang diperagakan para terduga pelaku. Adegan ke 36 menjadi bukti betapa kejamnya mereka menghilangkan nyawa AA.
Baca Juga:Cerita Warga Cianjur Panik Rasakan Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bayah Banten
Dalam adegan itu terlihat salah satu pelaku menendang di perut bagian kiri hingga AA mengeluarkan kotoran dari anus lalu meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf mengungkapkan, jika pihaknya terpaksa menggelar rekrontruksi di lapangan upacara Mapolres Cilegon tersebut dengan pertimbangan faktor keamanan.
“Kemudian kenapa dilaksanakan tidak di TKP karena kami mempertimbangkan daripada keamanan pelaksanaan,” kata Arief.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Jaksa Peneliti dan dilaksanakan di halaman Mapolres Cilegon,” tambahnya.
Kata Arief, rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran titik terang atas terjadinya kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya korban.
Baca Juga:Jelang Bulan Suci Ramadhan, Warga Asal Lampung Penuhi Pelabuhan Merak Banten
“Dari pelaksanaannya juga kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera memproses sesuai dengan fakta dan kebenaran yang sudah terungkap,” tuturnya.
“Bukti-bukti baru sudah kami sampaikan ke pihak kejaksaan di dalam berkas dan itu akan berkoordinasi baik dengan kejaksaan,” sambungnya.
Sementara di tempat yang sama, Komarudin keluarga korban yang saat itu hadir untuk menyaksikan jalannya rekontruksi meminta kepada pihak kepolisian untuk menghukum tersangka dengan hukuman seberat-beranya.
“Saya minta kepada pihak kepolisian untuk menghukum tersangka dengan seberat-beratnya bila perlu harus hukuman mati,” tandasnya.