SuaraBanten.id - Seorang ibu berinisial SN (38) yang merupakan tersangka pembunuhan bayi laki-laki di Cipocok Jaya, Serang, Banten ternyata korban pemerkosaan. Perempuan yang diduga pembunuh bayi itu mengaku dicekoki miras hingga mabuk oleh dua orang pria hingga akhirnya ia harus mengandung selama 8 bulan.
Tak mengetahui siapa ayah bayi di kandungannya, SN akhirnya harus menanggung sendirian dan memutuskan melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapapun di kamar kosannya di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat dilahirkan, bayi laki-laki itu masih dalam keadaan bernyawa.
“Saya melahirkannya jongkok. Ari-arinya keluar, saya diamkan aja. Saya iniin anak saya, gak bergerak. Saya sempat bingung dan menghadap tembok lalu saya taruh lagi bayinya dan baru saya gunting tali pusatnya. Bayinya gak bergerak,” terang SN saat ekspose kasus pembunuhan bayi yang dilahirkannya di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Selasa (29/3/2022).
Lantaran bayinya tak bergerak sama sekali selama 12 jam sejak dilahirkan, ia yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu panik dan memberitahu temannya. Meski demikian, pelaku memberitahu temannya jika bayi yang ia lahirkan sudah meninggal sejak masih ada di dalam kandungan.
Baca Juga:Muscab Serentak Demokrat Banten Digelar di Cilegon, 11 Kader Maju Jadi Calon Ketua
“Semalaman saya bairkan saja, saya minta tolong besoknya,” imbuh SN.
Pelaku yang depresi dan takut diketahui orang lain sengaja tidak membawa bayinya ke rumah sakit hingga akhirnya bayi itu meninggal dunia.
Berdasarkan hasil autopsi pada bayi, ditemukan luka memar pada bagian kepala. Hal itu sesuai dengan keterangan tersangka jika saat dilahirkan bayi tersebut terperosok ke lantai sehingga mengenai bagian kepala.
Selain itu juga ditemukan adanya cairan yang mengakibatkan terhalangnya napas bayi yang diduga menjadi penyebab kematian dari bayi tersebut.
“Dari hasil autopsi bahwa sebelum 6 jam ditemukan bayi tersebut masih bernyawa artinya saat dilahirkan bayi masih hidup. Pelaku membiarkan bayi tersebut sehingga meninggal dunia dan ada cairan yang mengakibatkan terhalangnya napas bayi. Pelaku membiarkan anak tersebut tanpa ada upaya penyelamatan tindakan medis dengan alasan takut ketahuan orang akhirnya membiarkan bayi tersebut hingga meninggal,” ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Baca Juga:Kapolres Lebak Sidak Minyak Goreng di Agen, Begini Temuan di Lapangan
Polisi juga menyita berbagai macam barang bukti diantaranya gunting non medis yang dipakai oleh SN untuk memotong ari-ari bayi. Atas peristiwa itu, SN dikenakan Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.
“Pelaku membiarkan anak tersebut tanpa ada upaya penyelamatan medis kurang lebih dalam 12 jam dengan alasan secara sadar karena takut diketahui orang. Tersangka dikenakan Pasal 341 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres.
Kontributor : Firasat Nikmatullah