Kapolres Lebak Sidak Minyak Goreng di Agen, Begini Temuan di Lapangan

Sidak minyak goreng kemasan dilakukan jajaran Polres Lebak untuk mengontrol ketersediaan minyak goreng menjelang Ramadhan.

Hairul Alwan
Selasa, 29 Maret 2022 | 19:14 WIB
Kapolres Lebak Sidak Minyak Goreng di Agen, Begini Temuan di Lapangan
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan sidak agen minyak goreng di Rangkasbitung, Selasa (29/3/2022). [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - Polres Lebak beserta jajaran menggelar inspeksi mendadak (sidak) di gudang-gudang agen minyak goreng yang ada di Rangkasbitung, Lebak, Banten, selasa (29/3/2022).

Sidak minyak goreng kemasan dilakukan jajaran Polres Lebak untuk mengontrol ketersediaan minyak goreng menjelang Ramadhan.

“Kita (Polres Lebak) hanya memastikan bahwa stok minyak goreng di wilayah Lebak aman dalam mendekati bulan Ramadhan,” kata Wiwin dikutip dari Bantenews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id)

Wiwin memastikan, jelang Ramadhan tahun ini pihaknya memastikan kebutuhan minyak goreng di Kabupaten Lebak tercukupi.

Baca Juga:Cara Jemaah An Nadzir Tentukan 1 Ramadhan, Tahun Ini Diperkirakan Akan Bersamaan Puasa Dengan Muhammadiyah

“Untuk Ramadan dan lebaran stok minyak goreng dipastikan aman untuk warga masyarakat,” ucapnya.

Kata Wiwin, sidak tersebut merupakan perintah Kapolda untuk jajaran polres dan polsek bisa mengecek stok minyak goreng secara langsung di tingkat agen, pengecer hingga pasar tradisional.

“Setelah kita cek di beberapa agen bahwa ketersediaan minyak goreng aman untuk masyarakat,” imbuhnya.

Salah satu agen di Rangkasbitung, Supandi mengatakan, dirinya menyambut baik sidak yang dilakukan Polres Lebak beserta jajaran. Ia memastikan jika stok minyak goreng yang tersedia di gudang miliknya aman.

“Saya berusaha mencukupi untuk menutupi kebutuhan minyak goreng untuk masyarakat. Saat ini minyak goreng kemasan sudah tak lagi disubsidi sehingga penjualan menurun,” kata Supandi.

Baca Juga:Berebut Minyak Goreng Curah, Ratusan Warga Payakumbuh Rela Antre Berjam-jam

Kepada para pembeli dirinya tidak membatasi setiap orang yang akan membeli minyak goreng kemasan.

“Kalau untuk minyak goreng kemasan kita membebaskan berapa pun yang dibeli oleh masyarakat, tapi kalau untuk minyak curah, kita membatasinya hanya 10 liter. Sementara untuk UMKM kita kasih lebih tapi kita pinta Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk menyatakan bahwa mereka ada pelaku usaha,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak