Dipukuli Hingga Uang Hasil Layani Pelanggan Dibawa Kabur, Begini Kisah Cewek Open BO di Serang

Dipukul di bagian wajah, minta tambah bermain di ranjang, hingga kabur tidak bayar dan membawa uang hasil prostitusi.

Hairul Alwan
Senin, 28 Maret 2022 | 13:49 WIB
Dipukuli Hingga Uang Hasil Layani Pelanggan Dibawa Kabur, Begini Kisah Cewek Open BO di Serang
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat berbincang dengan korban TPPO. [IST/Bantennews].

SuaraBanten.id - Mawar (bukan nama sebenarnya), tak jarang mendapat perlakuan tidak mengenakan dari pelanggannya. Dipukul di bagian wajah, minta tambah bermain di ranjang, hingga kabur tidak bayar dan membawa uang hasil prostitusi.

Selama menjajakan di ke pada pria hidung belang sejak Agustus 2021 lalu, Mawar banyak mengalami kekerasan dari tamunya. Hal tersebut membuat wanita warga Kalideres, Jakarta Barat ini meminta BB (25) menemaninya selama melayani pelanggan.

Sementara BB  merupkan pria kelahiran Pandeglang, Banten dan bermukim di Jakarta Barat. BB Sehari-hari berprofesi sebagai ojek online alias ojol di Jakarta, sambil mencari penumpang ia juga sering mendapat pelanggan Open BO melali MiChat dan WhatsApp untuk kekasihnya.

“Sering dapat pelanggan yang resek (kurang ajar). Saya pernah ditonjok, ada juga yang bawa kabur uang saya. Makanya saya minta dia (BB) nemenin saya di sini,” kata Angela kepada Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat ekspose kasus prostitusi di kosan WP, Kota Serang, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga:Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Open BO Lewat Aplikasi MiChat

Saat pelanggan datang, BB biasanya keluar dari kamar sang pacar. Memilih duduk-duduk di dapur kontrakan sampai tamu pulang.

“Saya nemenin dia aja, dia minta saya temenin takut ada tamu nakal,” kata BB.

Bisnis prostitusi Mawar dan BB berjalan lancar selama 6 bulan di Kota Serang. Setiap bulannya, perempuan berkulit sawo matang itu memperoleh omzet Rp5 juta.  Uang itu ia bagi juga untuk BB sebagai kekasih dan jasa keamanan.

Perbuatan mereka terbongkar setelah, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota menggerebek kosan WP, tempat mereka mengontrak sebuah kamar berukuran 3 x 4 meter.

Akibat perbuatannya, BB terancam Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 28 Maret 2022 Serang-Cilegon Banten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak