Anak Korban Pemerkosaan Kakek 60 Tahun Lapor ke Polres Serang

Setelah korban pemerkosaan resmi melaporkan aksi MN ke polisi, kakek 60 tahun itu bakal diganjar hukuman.

Hairul Alwan
Senin, 07 Maret 2022 | 07:57 WIB
Anak Korban Pemerkosaan Kakek 60 Tahun Lapor ke Polres Serang
Ilustrasi kekerasan seksual santri [ANTARA]

SuaraBanten.id - Kakek 60 tahun berinisial MN yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di Tunjungteja, Kabupaten Serang resmi dilaporkan ke Polres Serang. Sebelumnya, kakek cabul sempat melakukan percobaan bunuh diri lantaran diduga malu saat aksi bejatnya memperkosa anak tiri diketahui warga sekitar.

MN bahkan nyaris diamuk massa, namun beruntung Kepala Desa setempat menenangkan warga dan menyerahkan MN ke polisi. Setelah korban pemerkosaan resmi melaporkan aksi MN ke polisi, kakek 60 tahun itu bakal diganjar hukuman.

MN resmi dilaporkan ke Polres Serang oleh istrinya yang tidak lain ibu kandung korban Sabtu (5/3/2022). Menurut keterangan ibu korban, perbuatan asusila yang MN lakukan terhadap anak tirinya ternyata telah dilakukan sejak 2021.

“Perbuatan cabul yang dilakukan MN disebut telah berlangsung dari tahun 2021. Kasusnya sudah dilaporkan dan kini dalam penyidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, dikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:Kakek 60 Tahun Perkosa Anak Tiri di Serang Nyaris Diamuk Massa, Nekat Bunuh Diri Saat Diamankan Polisi

Yudha mengatakan, MN yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya belum diperiksa lantaran masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara alias RSUD Serang. MN dirawat lantaran berupaya bunuh diri menggunakan sebilah pisau yang dihujamkan di bagian perut.

“Terhadap tersangka belum dilakukan pemeriksaan karena masih dalam perawatan akibat upaya bunuh diri. Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, pemeriksaan segera dilakukan penyidik Unit PPA,” kata Yudha.

Sebelumnya, MN menjadi pelampiasan kemarahan warga setelah diketahui memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun. Perbuatan bejad tersebut dilakukan sejak tahun 2021 di saat ibu kandung korban tidak berada di rumah.

Kemarahan warga berhasil diredam oleh Kepala Desa (Kades) setempat dan tersangka langsung diamankan. Menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Kades setempat menghubungi aparat kepolisian.

Baca Juga:Harus Bayar Rp 800 Juta, TKW asal Kabupaten Serang Banten Terancam Hukuman Mati di Uni Emirat Arab

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini