Anak Korban Pemerkosaan Kakek 60 Tahun Lapor ke Polres Serang

Setelah korban pemerkosaan resmi melaporkan aksi MN ke polisi, kakek 60 tahun itu bakal diganjar hukuman.

Hairul Alwan
Senin, 07 Maret 2022 | 07:57 WIB
Anak Korban Pemerkosaan Kakek 60 Tahun Lapor ke Polres Serang
Ilustrasi kekerasan seksual santri [ANTARA]

SuaraBanten.id - Kakek 60 tahun berinisial MN yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di Tunjungteja, Kabupaten Serang resmi dilaporkan ke Polres Serang. Sebelumnya, kakek cabul sempat melakukan percobaan bunuh diri lantaran diduga malu saat aksi bejatnya memperkosa anak tiri diketahui warga sekitar.

MN bahkan nyaris diamuk massa, namun beruntung Kepala Desa setempat menenangkan warga dan menyerahkan MN ke polisi. Setelah korban pemerkosaan resmi melaporkan aksi MN ke polisi, kakek 60 tahun itu bakal diganjar hukuman.

MN resmi dilaporkan ke Polres Serang oleh istrinya yang tidak lain ibu kandung korban Sabtu (5/3/2022). Menurut keterangan ibu korban, perbuatan asusila yang MN lakukan terhadap anak tirinya ternyata telah dilakukan sejak 2021.

“Perbuatan cabul yang dilakukan MN disebut telah berlangsung dari tahun 2021. Kasusnya sudah dilaporkan dan kini dalam penyidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, dikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:Kakek 60 Tahun Perkosa Anak Tiri di Serang Nyaris Diamuk Massa, Nekat Bunuh Diri Saat Diamankan Polisi

Yudha mengatakan, MN yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya belum diperiksa lantaran masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara alias RSUD Serang. MN dirawat lantaran berupaya bunuh diri menggunakan sebilah pisau yang dihujamkan di bagian perut.

“Terhadap tersangka belum dilakukan pemeriksaan karena masih dalam perawatan akibat upaya bunuh diri. Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, pemeriksaan segera dilakukan penyidik Unit PPA,” kata Yudha.

Sebelumnya, MN menjadi pelampiasan kemarahan warga setelah diketahui memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun. Perbuatan bejad tersebut dilakukan sejak tahun 2021 di saat ibu kandung korban tidak berada di rumah.

Kemarahan warga berhasil diredam oleh Kepala Desa (Kades) setempat dan tersangka langsung diamankan. Menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Kades setempat menghubungi aparat kepolisian.

Baca Juga:Harus Bayar Rp 800 Juta, TKW asal Kabupaten Serang Banten Terancam Hukuman Mati di Uni Emirat Arab

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini