Harus Bayar Rp 800 Juta, TKW asal Kabupaten Serang Banten Terancam Hukuman Mati di Uni Emirat Arab

Saat ini Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten tengah memperjuangkan nasib Muninggar (45) TKW asal Serang tersebut.

Andi Ahmad S
Jum'at, 04 Maret 2022 | 18:40 WIB
Harus Bayar Rp 800 Juta, TKW asal Kabupaten Serang Banten Terancam Hukuman Mati di Uni Emirat Arab
ILUSTRASI TKW (Solopos.com)

SuaraBanten.id - Seorang TKW asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab.

Saat ini Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten tengah memperjuangkan nasib Muninggar (45) TKW asal Serang tersebut.

Diketahui, Muninggar terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab jika tidak membayar dana diyat setara Rp800 juta.
Saat ini dirinya sedang menjalani 3 bulan kurungan akibat kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia.

Langkah selanjutnya yang ditempuh oleh SBMI Banten untuk membebaskan Muninggar yakni akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI).

Baca Juga:Dapat Warisan dari Aktor Taiwan Chen Sung Young Rp1 M, TKW Indonesia Putuskan Pulang ke Indonesia

“Langkah selanjutnya dari pihak DPN SBMI Pusat itu agar segera merapat ke DPN dulu nanti di situ ada arahan untuk korban penyelesaian kronologisnya nanti setelah itu ke Kementerian (Kemenlu) didampingi sama pihak DPN. Semalam diadakan diskusi untuk persiapan ke Kemenlu,” ujar Suhfi Jajuli selaku Anggota SBMI Banten mengutip dari BantenNews -jaringan Suara.com, Jumat (4/3/2022).

Muninggar sudah menjalani dua kali proses persidangan dan saat ini sedang cemas menantikan hasil vonis yang dikabarkan akan didapat pada persidangan ketiga. Dalam menjalani persidangan, dirinya didampingi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai.

Namun untuk jadwal persidangan ketiga hingga saat ini pihak keluarga dan SBMI Banten belum mendapatkan keterangan jadwal lebih lanjut.

Dari hasil persidangan kedua, dirinya dituntut hukuman penjara 6 bulan dan diyat sebesar 200 ribu dirham atau setara sekitar Rp800 juta.

“Kita masih nunggu kabar selanjutnya. Kita juga takutnya sidang ketiga ini ketinggalan infonya,” katanya.

Baca Juga:Setelah 4 Tahun Dipenjara, WNI Ini Terbebas Dari Hukuman Mati Di Malaysia

SBMI Banten berharap KJRI di Dubai bisa membantu untuk menunda persidangan ketiga sebab saat ini pihaknya masih memperjuangkan agar Muninggar dibebaskan.

“Kalau dari pihak SBMI kan sudah memohon, mudah-mudahan dari pihak KJRI bisa menyetop dulu artinya ditunda dulu untuk sidang selanjutnya karena di sini lagi kita proses. Nanti tinggal tunggu info selanjutnya,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini