Tempat Hiburan Malam di JLS Dibongkar, Pekerja THM Pindah ke Serang Timur

Sejumlah pekerja hiburan yang sebelumnya bekerja di kawasan tersebut, diduga berpindah ke wilayah Serang Timur.

Hairul Alwan
Rabu, 23 Februari 2022 | 03:45 WIB
Tempat Hiburan Malam di JLS Dibongkar, Pekerja THM Pindah ke Serang Timur
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang ketika sedang melakukan penertiban di salah satu wisma yang berada di Kecamatan Ciruas pada Sabtu (19/2/2022) lalu. [Dok Satpol PP/Bantennews]

SuaraBanten.id - Pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang tidak menyurutkan para pekerjanya untuk tetap mencari nafkah. Sejumlah pekerja hiburan yang sebelumnya bekerja di kawasan tersebut, diduga berpindah ke wilayah Serang Timur.

Kepala Bidang Trantibum pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Mochamad Mujtahidi mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan berbekal informasi dari warga sekitar bahwa masih adanya THM di Serang Timur yang tetap buka dan meresahkan masyarakat.

Kemudian pada Sabtu (19/2/2022) lalu saat operasi gabungan PPKM dan penerapan protokol kesehatan, Satpol PP Kabupaten Serang menemukan beberapa THM di Kecamatan Ciruas yang buka dan ramai pengunjung.

“Kita kan selalu monitor dan patroli. Kita juga dapat aduan dari masyarakat terutama di sekitar Ciruas. Kita ke sana lalu kita panggil pengelolanya, mereka datang dan sudah berjanji segala macam. Sampai saat ini mereka masih tutup dan mudah-mudahan tidak buka selamanya,” ujarnya kepada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi pada Selasa (22/2/2022).

Selain menemukan tempat hiburan yang masih nekat berbuka, Satpol PP Kabupaten Serang juga menemukan beberapa pekerja hiburan yang diduga merupakan pindahan dari JLS. Para pekerja itu diketahui berasal bukan hanya dari wilayah Banten saja namun juga dari luar Banten.

Sekadar diketahui, sejumlah tempat hiburan di JLS telah dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Rabu (1/12/2021) silam, pembongkaran tersebut untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Kabupaten Serang tidak mengizinkan adanya THM.

“Iya jadi karena untuk di Serang Barat (JLS) kan semua pada tutup, jadi mungkin anggapan mereka (pekerja hiburan) itu adalah usaha. Ditemukan di berbagi wilayah. Bukan hanya di Serang Timur namun juga di Serang Kota dan di daerah Puloampel. Terutama di Ciruas karena pengelolanya sama dengan yang di Serang Barat mungkin ditarik ke situ. Mereka (asalnya) bukan hanya dari wilayah Banten saja,” terangnya.

Mujtahidi menegaskan pihaknya akan memanggil pemilik tempat hiburan jika ditemukan masih ada yang nekat membuka. “Ya nanti kita panggil pemiliknya yang punya tempatnya soalnya itu tidak ada izin untuk tempat hiburan,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak