SuaraBanten.id - Anwar Abbas selaku Ketua Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah baru-baru ini bersuara soal pengurus tiga Muhammadiyah yang ditangkap Densus 88.
Ketiga terduga teroris itu yakni, pengurus Majelis Tarjih Muhammadiyah Kota Benkulu yakni inisial RH, CA, dan M. Sementara, CA adalah anggota Muhammadiyah Bengkulu dan M adalah Ketua Ranting Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Terkait kasus yang menjerat pengurus organisasi yang ia pimpin, Anwar Abbas berharap kasus tersebut segera dibawa ke meja hijau agar mereka tidak lama ditahan. Ia bahkan menyinggung kasus Farid Okbah yang tidak diketahui sudah berapa lama berlangsung.
“Nanti di pengadilan diuji, apakah betul sangkaan tersebut. Jadi, orang jangan ditahan terlalu lama,” ujar Anwar Abbas.
Baca Juga:RS PKU Muhammadiyah Surakarta Resmikan Layanan Antrean Online untuk Peserta JKN-KIS
Anwar Abbas juga sempat menyinggung beberapa kasus dugaan terorisme yang hingga saat ini tidak jelas statusnya. Seperti kasus Farid Okbah yang saat ini tidak diketahui berapa lama sudah berlangsung.
“Kasus Farid Okbah berapa lama itu. Kenapa berlama-lama kalau ada bukti dan datanya,” ungkapnya dikutip SuaraBanten.id dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Minggu (20/2/2022).
Kata Anwar, proses peradilan terhadap pengurus dan ketua ranting Muhammadiyah itu sangat penting baginya untuk menentukan sikap selanjutnya dari Muhammadiyah.
“Bagi Muhammdiyah kejelasan itu sangat penting, untuk memutuskan apakah orang tersebut tetap diberi kesempatan aktif atau tidak,” tandasnya.
Diketahui, 16 November 2021 silam, Densus 88 menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustaz Farid Ahmad Okbah alias Farid Okbah.
Baca Juga:35 Hari Mendapatkan Pembinaan di Lapas Porong, Tiga Napi Teroris Mengucapkan Ikrar Setia Pada NKRI
Ustaz Farid ditangkap lantaran diduga terlibat dengan terorisme. Meski demikian, pengacara Ustaz Farid, Ismar Syafruddin mengatakan tuduhan tersebut adalah fitnah.
- 1
- 2