Eksploitasi Seksual Anak: Bagaimana Pelaku Rayu dan Ajari ABG di Rusun Romokalisari Surabaya Cari Pelanggan?

ST juga mencari pria hidung belang tanpa lewat aplikasi MiChat. Lalu dia menyuruh korban melayani pria hidung belang itu.

Siswanto
Kamis, 03 Februari 2022 | 15:07 WIB
Eksploitasi Seksual Anak: Bagaimana Pelaku Rayu dan Ajari ABG di Rusun Romokalisari Surabaya Cari Pelanggan?

SuaraBanten.id - Penghuni rumah susun Romokalisari, Kota Surabaya, ST (27), menawarkan seorang remaja putri berusia 15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Dengan berbagai cara, ST merayu korban dengan iming-iming penghasilan besar jika mau melayani pria hidung belang.

Setelah korban tergiur, ST mengajari korban mendownload aplikasi MiChat untuk dapat mencari teman kencan.

Cara itu merupakan modus ST supaya seakan-akan perbuatan korban merupakan kemauan sendiri. 

Baca Juga:Marak Perdagangan Orang: Suami Tega Jual Istri Sedang Hamil Tua

ST juga mencari pria hidung belang tanpa lewat aplikasi MiChat. Lalu dia menyuruh korban melayani pria hidung belang itu.

Dari setiap pelayanan, ST akan mendapat keuntungan.

ST menawarkan jasa layanan korban sebesar Rp250 ribu dan setiap layanan, ST akan mendapat keuntungan Rp50 ribu. 

Kasus itu kemudian terendus orang tua korban dan mereka melapor kepada polisi.

ST ditangkap di rusun Romokalisari oleh anggota Polrestabes Surabaya pada Minggu (30/1/2022), sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:Kisah Prostitusi Paksa: Mereka Memaksa Kami Berhubungan Seks 15 Kali Sehari

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel dan uang tunai Rp750 ribu.

Kasus ini menjadi perhatian badan legislatif setempat.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah dari Fraksi PDI Perjuangan mengaku geram dengan masih adanya kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Apalagi terjadi di Kota Surabaya yang menyandang predikat Kota Layak Anak Kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Saya sangat geram dengan munculnya kasus ekploitasi seksual melalui prostitusi online ini. Apalagi korbannya masih anak-anak di bawah umur. Saya tidak tahu, apakah Pemkot Surabaya terlena dengan predikat Kota Layak Anak yang sudah diberikan, atau memang tidak perhatian,” kata Khusnul.

Khusnul menyebut kasus itu menciderai predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

Korban depresi

Korban eksploitasi seksual saat ini sudah dilindungi pemerintah, sementara proses hukum terhadap pelaku berlangsung.

“Kemarin saya sudah berkunjung langsung ke lokasi dan meminta DP3A-PPKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Surabaya, untuk menjemput dan mengamankan di shelter milik Pemkot Surabaya agar korban yang masih berusia 15 tahun ini merasa aman dan nyaman hingga proses pemeriksaan selesai,” katanya.

Korban merupakan anak korban putus sekolah saat duduk di SMP.

Saat ini, kondisinya depresi berat.  Dia tidak mau makan.

Korban merasa lingkungannya dikucilkan lingkungan sekitar.

Itu sebabnya, dikhawatirkan jika nanti tetap tinggal di rusun Romokalisari akan berdampak buruk bagi psikologisnya.

Sementara menunggu Rancangan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi UU, Khusnul  meminta seluruh jajaran pemerintah Kota Surabaya berkolaborasi dengan para NGO dalam mencegah kasus eksploitasi seksual terhadap anak.

Juga menangani korban agar merasa aman.

Khusnul menduga kasus eksploitasi seksual terhadap anak seperti puncak gunung es.

“Saya kira perlu pula kepada masing-masing dinas, lurah, camat untuk berkolaborasi dengan NGO atau kelompok masyarakat, akademisi yang memang memahami persoalan untuk duduk bersama menterjemahkan konsep Surabaya layak anak ke dalam tupoksi kerjanya masing-masing,” katanya.

Masyarakat juga diminta aktif jika mengetahui ada kasus dengan melapor ke call center DP3A-PPKB atau hotline yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya.

“Masyarakat jangan diam dan takut jika mengetahui kasus-kasus semacam ini. Mereka harus berani lapor. Pak Wali Kota juga perlu melakukan evaluasi kerja kepala dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas sosial dan DP3A-PPKB, agar mereka kerjanya lebih baik dalam memberikan hak-hak dan perlindungan pada anak,” kata dia. [Beritajatim]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini