Mantan Kabiro Kesra Banten Sebut Penyampaian Fakta Hukum JPU Tidak Logis

Irvan Santoso selaku mantan Kepala Biro Kesra Setda Banten menegaskan ia merupakan korban kebijakan pimpinan yakni Gubernur Banten Wahidin Halim yang disahkan DPRD Banten.

Hairul Alwan
Selasa, 11 Januari 2022 | 17:19 WIB
Mantan Kabiro Kesra Banten Sebut Penyampaian Fakta Hukum JPU Tidak Logis
Suasana persidangan dana hibah ponpes Pemprov Banten. [Bantennews]

Lebih lanjut, Irvan mengaku dirinya telah diberhentikan sebagai Kabiro Kesra 16 Januari 2020. Karenanya, ia tidak lagi mengurus pencairan dana hibah tahun 2020.

“Dengan demikian menghubungkan perbuatan terdakwa I Irvan Santoso dengan terdakwa III, IV dan V tidak relevan,” kata Irvan dalam sidang yang dihadiri kuasa hukumnya, Alloys Ferdinand.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak