Total Wamen Kini Jadi 17 Jabatan, Jokowi Tambah Wakil Menteri Dalam Negeri

Tertuang pada Pasal 2 Ayat 1 dalam Perpres 114/2021 bahwa dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden.

Hairul Alwan
Kamis, 06 Januari 2022 | 07:55 WIB
Total Wamen Kini Jadi 17 Jabatan, Jokowi Tambah Wakil Menteri Dalam Negeri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Menteri Sekretaris Negara Pratikno / [Sekretariat Presiden RI / Lukas]
Menteri Sekretaris Negara Pratikno / [Sekretariat Presiden RI / Lukas]

“Memang dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wamen. Mengapa? Karena kita hadapi suasana ketidakpastian, jadi ada situasi tertentu dimana perlu dibackup wakil menteri,” ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 30 Desember 2021 lalu.

Menurut Pratikno dunia berubah dengan cepat. Kursi wakil menteri harus disiapkan.

“Dunia berubah cepat gini. Banyak ketidakpastian maka itu secara kelembagaan kita buat kelembagaan yang fleksibel, ada posisi Wamen, tapi tidak berarti harus diisi. Kesiapan untuk hadapi ketidakpastian, dinamika dan seterusnya,” ucap dia.

Namun, untuk saat ini Istana belum mengagendakan perombakan kabinet. “Tidak ada. Belum ada,” tutupnya.

Baca Juga:Foto Jokowi Diedit Pakai Bikini, Pengunggah: Nggak Ada yang Berani Tangkap Gue

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak