Presiden Buruh Jadi Jaminan, Dua Tersangka Buruh Dibebaskan Polda Banten

Polda Banten memberikan penangguhan penahanan terhadap Omsar Simbolon (28) yang merupakan warga Cisoka, Tangerang dan Muhammad Hamdan Fakih (25) warga Cikedal, Pandeglang.

Hairul Alwan
Rabu, 29 Desember 2021 | 13:42 WIB
Presiden Buruh Jadi Jaminan, Dua Tersangka Buruh Dibebaskan Polda Banten
Dua buruh yang jadi tersangka aksi terobos ruang kerja Gubernur Banten dilakukan penangguhan penahanan. [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

Sementara itu, tersangka Omsar Simbolon mengatakan permohonan penangguhan terpaksa harus dilakukan karena dirinya masih memiliki dua bayi kembar.

"Saya minta pertolongan itu karena dirumah masih punya anak kecil, bayi kembar baru lahir dua bulan yang lalu, itu yang mungkin bisa saya sampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan enam tersangka pada kasus penerobosan ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim. Selain Omsar dan Hamdan, tersangka lainnya AP (46), SH (33), SR (22) dan SWP (20) yang tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

Omsar dan Hamdan dipersangkakan Pasal 170 dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. Sedangkan, empat tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 207 ancaman pidana di bawah 5 tahun.

Baca Juga:Presiden Buruh Desak Gubernur Banten Cabut Laporan, Mahasiswa: WH Tak Layak Jadi Gubernur

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini