Kantornya Diacak-acak Buruh, Gubernur Banten Bakal Proses Secara Hukum

Ahmad Supriadi menghormati sikap Gubernur Banten Wahidin Halim terkait keinginan untuk memproses secara hukum.

Andi Ahmad S
Jum'at, 24 Desember 2021 | 08:58 WIB
Kantornya Diacak-acak Buruh, Gubernur Banten Bakal Proses Secara Hukum
Tangkapan layar video ratusan buruh merangsek masuk ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim, Rabu (22/12/2021) sore. [IST]

Ia meminta agar Polisi bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.

"Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah" katanya.

Ia mengungkapkan tuntutan para buruh yang meminta untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 5,4 persen, tidak akan mengubahnya karena hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.

"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan" kata Wahidin.

Baca Juga:Kocak! Buruh Jateng Geruduk Kantor Ganjar Pranowo Memakai Daster, Apa Artinya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini