Pasca PPKM 3 Dibatalkan, Ini Persiapan Pemerintah Hadapi Ancaman Omicron Jelang Nataru

Pemerintah juga mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Hairul Alwan
Kamis, 16 Desember 2021 | 09:55 WIB
Pasca PPKM 3 Dibatalkan, Ini Persiapan Pemerintah Hadapi Ancaman Omicron Jelang Nataru
Poster The Omicron Variant ini, yang disebar oleh para pendukung teori konspirasi dalam pesan yang viral di media sosial dan WhatsApp, adalah bukan poster film. Poster ini adalah hasil editan seeorang sutradara di Irlandia yang diunggah ke Twitter pada 28 November 2021. [Twitter/Becky Cheatle]

SuaraBanten.id - Pemerintah secara resmi membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Tanah Air selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Selanjutnya, pemerintah juga mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dan menggantinya dengan Inmendagri No 66 tahun 2021 yang berlaku per 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Lalu, bagaimana persiapan pemerintah menjelang Nataru?

Terkait dihapuskannya rencana PPKM Level 3, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Dr Alexander K Ginting mengungkapka, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mencegah pergerakan massal saat Nataru, termasuk Inmendagri No 66 tahun 2021.

Ilustrasi nakes Eropa. (Getty Images)
Ilustrasi nakes Eropa. (Getty Images)

“Inmendagri Nomor 66 tetap menyatakan kalau sudah vaksinasi dua kali, kemudian misalnya pergi dari Medan ke Jakarta harus melakukan rapid test antigen satu hari sebelumnya. Kalau vaksinasinya baru satu kali lakukanlah tes PCR,” beber Alexander dalam webinar Katadata X Google News Initiative bertajuk ‘Belajar dari Delta, Waspada Omicron’, Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga:Update: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 205 Jadi 4.259.644 Orang

Selain itu, ia menjelaskan beberapa aturan yang tertulis dalam Inmendagri No 66 tahun 2021, antara lain:

– Anak-anak boleh bepergian asal didampingi orang tua dan melakukan tes antigen
– Tidak berkumpul di tempat wisata
– Mal atau pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas 70 persen
– Pembentukan Satgas di tempat pelayanan publik untuk mengawasi adanya kerumunan
– Tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas 50 persen
– Kegiatan penyelenggaraan perhelatan olahraga maupun acara seni boleh dilakukan dengan catatatan tidak ada penonton
– Menjalankan vaksinasi dan protokol kesehatan

“Untuk menanggulangi ancaman varian Omicron, di samping menegakkan protokol kesehatan (prokes), kita harus menyukseskan vaksinasi,” imbuh Alexander.

Di samping itu, ia mengatakan pemerintah menyediakan tempat di Wisma Pademangan untuk karantina bagi pelajar, migran, mahasiswa, dan pegawai negeri yang berasal dari luar negeri.

“Bagi traveler sudah ada hotel yang disediakan,” imbuh Alexander.

Baca Juga:Mendagri Minta Tokoh Agama Bantu Program Vaksinasi, Begini Respon MUI

Kendati tidak adanya pembatasan wilayah selama Nataru, Alexander menegaskan Inmendagri No 66 tahun 2021 dapat membangun kewaspadaan masyarakat untuk membatasi dirinya sesuai situasi dan kondisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini