Pasutri di Tangerang Jual 50 Orang ke Timur Tengah, Janjikan Gaji Rp16 Juta Perbulan

Selama setahun terakhir pasutri tersebut dikabarkan sudah menjual 50 orang ke Timur Tengah.

Hairul Alwan
Kamis, 16 Desember 2021 | 08:28 WIB
Pasutri di Tangerang Jual 50 Orang ke Timur Tengah, Janjikan Gaji Rp16 Juta Perbulan
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memberi keterangan kepada awak media terkait pasutri tersangka TPPO, Rabu (15/12/2021). [Muhammad Jehan Nurhakim/Suara.com]

"Sementara, AM bertugas mengurus para TKI, baik dari surat adminitrasi hingga, mengantar mereka ke bandara," katanya.

Dalam kesempatannya, Wahyu menerangkan, pelaku telah berhasil mengirim sebanyak 50 orang dalam setahun.

"Bisnis ilegal yang dijalani keduanya ini sudah berjalan selama satu tahun, dengan total 50 orang yang telah berhasil dikirim sebagai TKI," tandasnya.

Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 81 juncto 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun atau denda Rp15 miliar dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan ancaman 15 Tahun dan atau denda Rp600 juta.

Baca Juga:Buntut Napi Kabur, Kakanwil Kemenkumham dan Plt Kapalas Kelas 1 Tangerang Dicopot

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini