SuaraBanten.id - Peristiwa narapidana atau napi narkoba Lapas Kelas 1 Tangerang kabur berbuntut panjang. Akibat insiden napi kabur Kepala Kantor Wilayah atau Kakanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib dan Plt Kalapas Kelas 1 Tangerang, Nirhono Jatmokoadi dicopot dari jabatannya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Kakanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Banten, Nirhono Jatmokoadi resmi dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Menkumham nomor:M.HH-46.KP.03.03 tanggal 14 Desember 2021 tentang rotasi dan mutasi jabatan.
Dalam SK itu Kadiv PAS Kanwil Banten Nirhono Jatmokoadi digantikan oleh Masjuno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv PAS Kanwil Papua Barat.
Sementara itu, Kakanwil Banten Agus Toyib digantikan oleh Tejo Harwanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Kalimantan Selatan.
Baca Juga:Terungkap! Napi Narkoba Kelas 1 Tangerang Kabur Dengan Cara Ini
"Pada hari ini Sudah dilakukan pembebastugasan dari jabatan, pertama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten (Agus TOYIB)," Rika dalam pesan singkat, Rabu (15/12/2021).
"Kadivpas sekaligus Plt. Kalapas Tangerang (Nirhono)," tambahnya.
Rika menjelaskan pencopotan dua pejabat itu sebagai bentuk tanggungjawab jabatan atas insiden kaburnya napi Narkoba tersebut.
"Sebagai tanggungjawab jabatan," tegasnya.
Kemenkumham menilai mereka telah menggalar Standar Oprasional Prosedur (SOP).
Baca Juga:Dua Orang yang Diduga Bantu Napi Narkoba Lapas Kelas 1 Tangerang Kabur Dibekuk di Riau
"Adanya dugaan pelanggaran SOP pengeluaran narapidana," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim