Guntur Romli Soal Tuntutan Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati: Kenapa Tidak Dikebiri?

Kenapa Kejaksaan RI tidak mendakwa dengan hukuman kebiri? kata Guntur Romli.

Hairul Alwan
Jum'at, 10 Desember 2021 | 08:55 WIB
Guntur Romli Soal Tuntutan Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati: Kenapa Tidak Dikebiri?
Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli alias Gun Romli (istimewa)

SuaraBanten.id - Muhammad Guntur Romli selaku polistisi Partai Solideritas Indonesia (PSI) baru-baru ini mempertanyakan kenapa guru pesantren yang perkosa belasan santriwati tidak dihukum kebiri.

Sejalan dengan partainya, pria yang akrab disapa Guntur Romli menyayangkan Jaksa Kejaksaan RI tidak menuntut guru pesantren perkosa 12 santri dengan hukuman kebiri.

“Kenapa Kejaksaan RI tidak mendakwa dengan hukuman kebiri?” kata Guntur Romli, Kamis (9/12/2021).

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) PSI Karen Pooroe mengatakan, pihaknya menyoroti proses hukum kasus guru presantren di Bandung, Herry Wirawan yang memerkosa 12 santriwati.

Baca Juga:HNW Kecam Pemerkosa Belasan Santriwati: Hukum Maksimal, Tidak Hanya 20 Tahun Penjara

Ia mengaku telah mengadvokasi kasus pemerkosaan ini selama dua bulan terakhir. Kata dia, ia telah menginvestigasi, hadir ke persidangan, dan menemui para korban serta keluarga mereka.

“Sepertinya ada upaya menutup-nutupi kasus ini, agar tidak ‘meledak’ di media,” kata Karen Pooroe pada Kamis (9/12/2021).

Karen menyayangkan tuntutan jaksa yang tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Mestinya jaksa menuntut dengan hukuman kebiri. Hukuman ini penting untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” lanjut Karen Pooroe.

Diketahui, Jaksa menuntut Herry Wirawan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Korban Guru Pesantren Herry Wirawan Juga Ada di Daerah Lain, Total Laporan 21 Santri

Tak hanya kebiri kimia, KSPPA-PSI juga beranggapan hukuman bisa ditambah dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk mengawasi gerak-gerik predator seksual. Identitas pelaku juga bisa diumumkan dengan jelas kepada publik agar bisa waspada.

“Selain tindakan kebiri kimia, dalam PP tersebut juga diatur soal pemasangan alat pendeteksi elektronik,” kata Karen Pooroe.

“Dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jadi, jangan hanya sebut inisial pelaku (HW) tapi tulislah Herry Wirawan,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini