Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan JPU Ajukan Banding, Beberkan Alasan Ini

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, alasannya melakukan banding atas kasus prostitusi Cynthiara Alona.

Hairul Alwan
Kamis, 09 Desember 2021 | 06:56 WIB
Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan JPU Ajukan Banding, Beberkan Alasan Ini
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma memeberi keterangan kepada awak media, Rabu (8/12/2021). [Muhammad Jehan Nurhakim/Suara.com]

Menurutnya, Cynthiara Alona dalam kasus itu tidak memiliki peran dalam prostitusi anak. Pasalnya ia hanya menyewakan tempat tersebut.

"Jadi di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana didalam dakwaan penuntut umum, kemudian tidak terbukti. Karena apa? Karena Cynthiara Alona di dalam perkara ini dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," kata Arief kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (8/12/2021).

Selain itu, pihaknya juga menilai, Alona tidak mendapatkan keuntungan dari adanya aksi prositusi yang dilakukan di hotelnya.

Dirinya menjelaskan pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara itu atas keinginan diri sendiri.

Baca Juga:Humas PN Tangerang Ungkap Alasan Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan, Ternyata Karena...

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini