Humas PN Tangerang Ungkap Alasan Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan, Ternyata Karena...

Arief selaku Hakim Anggota Sidang Putusan Cynthiara Alona mengaku pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang.

Hairul Alwan
Rabu, 08 Desember 2021 | 17:14 WIB
Humas PN Tangerang Ungkap Alasan Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan, Ternyata Karena...
Artis Cynthiara Alona menangis ketika mendengar putusan majelis hakim saat menjalani sidang kasus prostitusi anak yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Humas Pengadilan Negeri atau PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengungkap alasan dibalik vonis Cynthiara Alona yang hanya 10 bulan. Padahal sebelumnya, Cynthiara Alona divonis 6 tahun dan denda Rp200 juta.

Arief selaku Hakim Anggota Sidang Putusan Cynthiara Alona mengaku pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang.

Menurutnya, Cynthiara Alona dalam kasus itu tidak memiliki peran dalam prostitusi anak. Pasalnya ia hanya menyewakan tempat tersebut.

Suasana sidang putusan Cynthiara Alona, Rabu (8/12/2021). [Muhammad Jehan Nurhakim/Suara.com]
Suasana sidang putusan Cynthiara Alona, Rabu (8/12/2021). [Muhammad Jehan Nurhakim/Suara.com]

"Jadi di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana didalam dakwaan penuntut umum, kemudian tidak terbukti. Karena apa? Karena Cynthiara Alona di dalam perkara ini dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," kata Arief kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (8/12/2021).

Baca Juga:Tok! Divonis 10 Bulan Atas Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Menangis

Selain itu, pihaknya juga menilai, Alona tidak mendapatkan keuntungan dari adanya aksi prositusi yang dilakukan di hotelnya.

Dirinya menjelaskan pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara itu atas keinginan diri sendiri.

Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono memberi keterangan kepada awak media, Rabu (8/12/20210). [Muhammad Jehan Nurhakim/Suara.com]
Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono memberi keterangan kepada awak media, Rabu (8/12/20210). [Muhammad Jehan Nurhakim/Suara.com]

"Ketika korban itu memilih hotel alona itu tidak atas permintaan alona. Dan alona juga tidak kenal dengan korban juga. Dan alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima sewa hotel," tuturnya.

Selain itu, Arief menilai keputusan 10 bulan untuk Alona sesuai dengan rasa keadilan.

"Menurut majelis hakim itu sudah sesuai dengan rasa keadilan, menurut majelis hakim," ucapnya.

Baca Juga:Cynthiara Alona Ajukan Pemindahan Tahanan ke Lapas Wanita Tangerang

Sebagai informasi, Majelis hakim memutuskan Alona hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp 200 juta.

Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini