SuaraBanten.id - Terdakwa kasus prositusi online, Artis Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Sidang putusan Cynthiara Alona diketok yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahmuriadin dengan anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib, itu berlangsung mulai pukul 14.30 WIB.
Hakim Ketua Mahmuriadin menilai Cynthiara Alona terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang Prositusi.
![Artis Cynthiara Alona menangis ketika mendengar putusan majelis hakim saat menjalani sidang kasus prostitusi anak yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/12/08/78999-cynthiara-alona-suaracomalfian-winanto.jpg)
"Pada intinya kami tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terbukti melanggar pasal alternatif kedua pasal 296 KUHpidana dengan menjatuhkan terdakwa pidana penjara 10 bulan," katanya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga:Cynthiara Alona Ajukan Pemindahan Tahanan ke Lapas Wanita Tangerang
Menghadiri sidang secara virtual, Cynthiara Alona menangis saat putusan dibacakan. Dalam kesempatan itu, Hakim ketua bertanya apakah Cynthiara Alona menerima dengan keputusan tersebut
"Atas putusan ini, saudara apakah menerima atau bisa berkonsultasi dulu dengan penasehat hukum saudara atau pikir-pikir dulu," tanya Hakim.
![Artis Cynthiara Alona menangis ketika mendengar putusan majelis hakim saat menjalani sidang kasus prostitusi anak yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/12/08/33062-cynthiara-alona-suaracomalfian-winanto.jpg)
"Saya menerima yang mulia, jawab Alona sambil menangis," jawab Alona.
Majelis hakim juga menanyakan hak yang kepada jaksa penuntut umum.
"Apakah Jaksa Penuntut Umum menerima?," tanya hakim
Baca Juga:Sering Mangkal di Bolon Colomadu, Sejumlah PSK Diusir Warga Sekitar
"Kami akan melakukan banding," tandas Jaksa Penuntut Umum, Adib Fachri.
- 1
- 2