SuaraBanten.id - Pemerintah tetap melarang perayaan tahun baru kendati PPKM level 3 batal. Pemerintah telah membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang semula dimaksudkan merata di seluruh wilayah Indonesia. Kendati demikian, pemerintah tetap melarang perayaan tahun baru 2022.
“Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam yang (membuat) kerumunan,” tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta.
Tito menyampaikan selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru), mal, dan tempat wisata tetap boleh beroperasi dengan syarat tidak melebihi kapasitas 75 persen. Pemerintah mewajibkan pengelola tempat wisata dan perbelanjaan memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi guna memakasimalkan pantauan protokol kesehatan (prokes).
“Sehingga, penerapan kapasitas dan syarat pengunjung bisa ditegakkan di lapangan,” imbuhnya.
Baca Juga:Kapasitas Ibadah Natal di Gereja di Jakarta Dibatasi 50 Persen Saat PPKM Level 3
Tito menjelaskan, hanya pengunjung yang sudah menerima vaksin lengkap yang bisa berkunjung ke tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan restoran. Pemerintah akan melarang warga yang belum divaksin mengunjungi tempat-tempat umum.
“Yang belum vaksin, jangan jalanlah. Meskipun (capaian vaksinasi) sudah cukup tinggi, tapi yang (rawan) terpapar ada juga kan,” katanya.
Tito juga menyampaikan kebijakan tidak menutup mal, tempat wisata, dan restoran merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Kepala Negara tidak ingin ada penyekatan selama Nataru.
“Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi,” paparnya.
Sebelumnya seperti diwartakan Terkini.id--Jaringan Suara.com, Selasa 7 Desember 2021 pagi, revisi terkait kebijakan penerapan PPKM Level 3 jelang Nataru, kembali dilakukan pemerintah dengan membatalkan menerapkan aturan untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode tersebut.
Baca Juga:PPKM Level 3 Dibatalkan, Wawalkot Tangsel: ASN Tetap Jangan Keluar Kota
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia ketika menjelang momen Nataru.
Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah,” terang Luhut.
Menurutnya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi Covid-19 sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.
“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” bebernya.
Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit (RS) pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. Perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali.
Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja. Keputusan batalnya penerapan PPKM saat Nataru juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Selanjutnya, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan tahun baru tahun lalu. Hasil zero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” jelas Luhut.
Luhut menbambahkan, selama Nataru nanti syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal satu kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin lantaran alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan namun dengan syarat PCR yang berlaku tiga kali 24 jam untuk perjalanan udara atau antigen satu kali 24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Adapun untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata, urai Luhut, hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sementara untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” tutupnya.