Pemerintah Tetap Larang Perayaan Tahun Baru Walaupun PPKM Level 3 Dibatalkan

Selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru), mal, dan tempat wisata tetap boleh beroperasi dengan syarat tidak melebihi kapasitas 75 persen.

Hairul Alwan
Rabu, 08 Desember 2021 | 09:55 WIB
Pemerintah Tetap Larang Perayaan Tahun Baru Walaupun PPKM Level 3 Dibatalkan
Pengendara sepeda motor melintas di depan mural bertema COVID-19 di Jakarta, Jumat (26/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Pemerintah tetap melarang perayaan tahun baru kendati PPKM level 3 batal. Pemerintah telah membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang semula dimaksudkan merata di seluruh wilayah Indonesia. Kendati demikian, pemerintah tetap melarang perayaan tahun baru 2022.

“Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam yang (membuat) kerumunan,” tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta.

Tito menyampaikan selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru), mal, dan tempat wisata tetap boleh beroperasi dengan syarat tidak melebihi kapasitas 75 persen. Pemerintah mewajibkan pengelola tempat wisata dan perbelanjaan memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi guna memakasimalkan pantauan protokol kesehatan (prokes).

Sejumlah kendaraan melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Jakarta, Jumat (26/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah kendaraan melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Jakarta, Jumat (26/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

“Sehingga, penerapan kapasitas dan syarat pengunjung bisa ditegakkan di lapangan,” imbuhnya.

Baca Juga:Kapasitas Ibadah Natal di Gereja di Jakarta Dibatasi 50 Persen Saat PPKM Level 3

Tito menjelaskan, hanya pengunjung yang sudah menerima vaksin lengkap yang bisa berkunjung ke tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan restoran. Pemerintah akan melarang warga yang belum divaksin mengunjungi tempat-tempat umum.

“Yang belum vaksin, jangan jalanlah. Meskipun (capaian vaksinasi) sudah cukup tinggi, tapi yang (rawan) terpapar ada juga kan,” katanya.

Tito juga menyampaikan kebijakan tidak menutup mal, tempat wisata, dan restoran merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Kepala Negara tidak ingin ada penyekatan selama Nataru.

“Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi,” paparnya.

Sebelumnya seperti diwartakan Terkini.id--Jaringan Suara.com, Selasa 7 Desember 2021 pagi, revisi terkait kebijakan penerapan PPKM Level 3 jelang Nataru, kembali dilakukan pemerintah dengan membatalkan menerapkan aturan untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode tersebut.

Baca Juga:PPKM Level 3 Dibatalkan, Wawalkot Tangsel: ASN Tetap Jangan Keluar Kota

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia ketika menjelang momen Nataru.

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah,” terang Luhut.

Menurutnya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi Covid-19 sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” bebernya.

Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit (RS) pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. Perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini