Ditetapkan Tersangka Terkait KDRT, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ajukan Permohonan Ini

"Ya, jelas itu kan sudah SOP nya begitu. Kita wajib lapor," tuturnya.

Andi Ahmad S
Sabtu, 04 Desember 2021 | 14:41 WIB
Ditetapkan Tersangka Terkait KDRT, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ajukan Permohonan Ini
Ilustrasi kekerasan rumah tangga (visualphotos.com)

SuaraBanten.id - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus KDRT, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, RGS mengajukan permohonan ke Polresta Tangerang untuk tidak dilakukan penahanan.

“Iya, kita mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. (Karena) kita sudah Kooperatif dan gak mungkin menghilangkan barang bukti, dan tidak ada barang bukti juga,” kata Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang RGS, Ius Hambali, Sabtu (4/12/2021).

Kendati demikian, Ius menjelaskan, selama tidak ada proses penahanan tersebut, pihak penyidik meminta kepada RGS harus menjalani wajib lapor sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Ya, jelas itu kan sudah SOP nya begitu. Kita wajib lapor," tuturnya.

Baca Juga:Modus Janjikan Korban Jadi PNS Kemenkumham, Pria Asal Jakarta Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Dadi Perdana Putra menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada terduga, yakni RGS.

Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini ditangani penyidik Polresta Tangerang.

“Pemeriksaan sebagai saksi kan sudah, untuk melengkapi berkas perkara saja," katanya.

Meski berstatus tersangka, Dadi mengatakan, bila polisi belum bisa pastikan RGS apakan akan langsung dilakukan penahanan.

“Nanti kita lihat (penahanan) masih proses," kata dia.

Baca Juga:Kasus Persetubuhan di Bawah Umur, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anggota DPRD itu ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh istrinya, LK (40) ke polisi.

"Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melalui pesan tertulis diterima di Tangerang, Kamis (2/12/2021).

Ia mengatakan penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan daerah itu didasari dari hasil laporan korban yang merupakan Istri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada tanggal 1 Juni 2021 lalu. Kemudian, lanjutnya, pihak kepolisian langsung dilakukan penyidikan.

"Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021," katanya.

Ia mengungkapkan atas penetapan sebagai tersangka, penyidik dari Polresta Tangerang, Polda Banten akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.

"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis (02/12)," ungkap dia.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak