Aneh! Diserang dan Dipukuli, Warga Tangerang Malah Dipidana

Klien kami diserang, kok malah dipidana, kata Arifin kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Hairul Alwan
Sabtu, 27 November 2021 | 17:17 WIB
Aneh! Diserang dan Dipukuli, Warga Tangerang Malah Dipidana
Ilustrasi penganiayaan warga Tangerang. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Seorang warga Tangerang berinisial WW dipidana atas dugaan tindakan pengeroyokan atau penganiayaan. Padahal WW mengklaim jika dirinya yang merupakan korban penganiayaan.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum WW, Arifin Umaternate yang menceritakan kronologi kliennya mengalami penaniayaan. Atas dasar itu, ia meminta aparat hukum memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.

“Klien kami diserang, kok malah dipidana,” kata Arifin kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Kata Arifin, kejadian itu berawal pada 20 Oktober 2020 sekitar pukul 15. 00 wib di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:Puluhan Pelajar Tawuran di Graha Raya Tangerang, Ada yang Tenteng Celurit

Saat itu, seseorang wanita berinisial L dan suaminya AO mendatangi dan menyerang WW.

“L dan AO menunjukkan sikap yang kasar yakni marah dan menyerang dan melakukan kekerasan dengan cara melempar WW dengan gembok hingga mengenai badan WW serta mencakar tangannya,” katanya.

Lemparan dan cakaran tersebut menyebabkan WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada dan pipi kiri. Bahkan, kata Arifin, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.

Menurut Arifin, tindakan L dan Suaminya AO tersebut didasarkan pada tuduhan mereka terhadap WW.

“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW ia sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” kata Arifin.

Baca Juga:Puluhan WNA Diamankan Imigrasi Tangerang Jumat Dini Hari

Selang dua hari kemudian, tanggal 22 Oktober 2020 WW menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang,”. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.

Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

“Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan,” katanya.

Selama persidangan, WW mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap WW berubah menjadi tahanan kota.

Selain itu, Arifin mengatakan, Laporan L dan AO juga ikut menyeret anak WW ke dalam perkara ini dan menjadikan anak tersebut menjadi tersangka dan terdakwa di persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak